Suara.com - Pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah menemui jalan buntu. Hal itu dibuktikan dengan keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan memutuskan penetapan status tersangka kepada Budi oleh KPK, tidak sah.
"Ini pesan yang kita terima dari pengadilan bahwa upaya untuk memberantas korupsi menemui jalan buntu dan gelap terutama untuk para pejabat dan penyelenggara negara," kata Nursyahbani di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Terkait dengan langkah selanjutnya pascaputusan pengadilan, menurut Nursyahbani, peluang KPK untuk membatalkan keputusan tersebut masih terbuka lebar. Namun, apakah KPK akan segera menempuh langkah hukum, Nursyahbani, mengatakan hal itu harus dibicarakan dulu dengan seluruh pimpinan KPK.
"Kita melihat ada celah hukum untuk banding, saksi atau PK. Kita sekarang akan mendiskusikannya dengan pimpinan dan deputi hukum KPK," katanya.
Nursyahbani menilai keputusan hakim tunggal sidang praperadilan tidak mempengaruhi materi perkara yang sudah ditetapkan kepada Budi Gunawan. Pasalnya, kata dia, keputusan yang disampaikan oleh hakim dalam sidang praperadilan tersebut terkait hal-hal administratif saja.
"Praperadilan tidak mempengaruhi materi perkara, ini hanya soal sprindik, administrasinya dianggap salah. Tapi materi perkaranya kan tetap ada," kata Nursyahbani.
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
3 Warga Negara Israel Diduga Anggota IDF Berprilaku Kasar di Bali
-
UEA Bekukan Transaksi Iran, Harga Minyak Capai Level Tertinggi 4 Pekan Terakhir
-
Miris! 9 Perempuan Disandera di Distrik Jila Mimika, Mayoritas Pelajar SD dan Ada yang Hamil Muda
-
Temui Korban Gempa NTT, Purbaya: Presiden Prabowo Tidak Melupakan Kondisi Masyarakat
-
Bulan Bintang Kembali Berkibar di Aceh, Ada Apa di Balik Kericuhan?
-
Pukul Pacar, Dokter di Bali Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
-
Ramalan Shio Hari Ini 20 Agustus 2026 Lengkap: Keputusan Besar Menanti, Siapa Paling Hoki?
-
Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan
-
Harga Beda Tipis, Ini iPhone yang Paling Menarik Dibeli di 2026
-
Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya