Suara.com - Pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah menemui jalan buntu. Hal itu dibuktikan dengan keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan memutuskan penetapan status tersangka kepada Budi oleh KPK, tidak sah.
"Ini pesan yang kita terima dari pengadilan bahwa upaya untuk memberantas korupsi menemui jalan buntu dan gelap terutama untuk para pejabat dan penyelenggara negara," kata Nursyahbani di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Terkait dengan langkah selanjutnya pascaputusan pengadilan, menurut Nursyahbani, peluang KPK untuk membatalkan keputusan tersebut masih terbuka lebar. Namun, apakah KPK akan segera menempuh langkah hukum, Nursyahbani, mengatakan hal itu harus dibicarakan dulu dengan seluruh pimpinan KPK.
"Kita melihat ada celah hukum untuk banding, saksi atau PK. Kita sekarang akan mendiskusikannya dengan pimpinan dan deputi hukum KPK," katanya.
Nursyahbani menilai keputusan hakim tunggal sidang praperadilan tidak mempengaruhi materi perkara yang sudah ditetapkan kepada Budi Gunawan. Pasalnya, kata dia, keputusan yang disampaikan oleh hakim dalam sidang praperadilan tersebut terkait hal-hal administratif saja.
"Praperadilan tidak mempengaruhi materi perkara, ini hanya soal sprindik, administrasinya dianggap salah. Tapi materi perkaranya kan tetap ada," kata Nursyahbani.
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut