Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Patrice Rio Capella mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang UU KPK untuk menutupi kekurangan pimpinan KPK pascapenetapan Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Dalam UU KPK disebutkan lembaga antikorupsi ini harus dipimpin lima orang dan bersifat kolektif kolegial.
Saat ini, KPK dipimpin oleh empat orang sebabnya pengganti Busyro Muqodas belum ada. Busyro habis masa jabatannya pada Desember 2014. Setelah itu, KPK berkembang di luar dugaan, ketika lembaga ini mengusut kasus calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan menjadi tersangka. Setelah itu, satu persatu pimpinan KPK lainnya dipolisikan. Dan hari ini, Polda Sulselbar mengumumkan penetapan Abraham Samad menjadi tersangka.
Dalam UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus nonaktif untuk sementara waktu. Walaupun Presiden Jokowi belum menerbitkan surat pemberhentian untuk Bambang dan Samad, kinerja KPK dikhawatirkan terganggu oleh kasus yang menderanya.
"Untuk menutupi kekurangan tiga orang itu (masa jabatan habis dan menjadi tersangka), harus dibuat Perppu," kata Patrice di DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Selain itu, Patrice mengusulkan agar Presiden Jokowi juga membentuk panitia seleksi pimpinan KPK untuk mempercepat proses pemilihan pimpinan KPK yang baru. Dengan demikian, KPK tetap bisa bekerja setelah ditinggal pimpinan yang sekarang.
"Sambil dibentuk Pansel untuk KPK yang baru. Kalau bisa bulan depan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!
-
J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan
-
Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut
-
Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri