Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Patrice Rio Capella mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang UU KPK untuk menutupi kekurangan pimpinan KPK pascapenetapan Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Dalam UU KPK disebutkan lembaga antikorupsi ini harus dipimpin lima orang dan bersifat kolektif kolegial.
Saat ini, KPK dipimpin oleh empat orang sebabnya pengganti Busyro Muqodas belum ada. Busyro habis masa jabatannya pada Desember 2014. Setelah itu, KPK berkembang di luar dugaan, ketika lembaga ini mengusut kasus calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan menjadi tersangka. Setelah itu, satu persatu pimpinan KPK lainnya dipolisikan. Dan hari ini, Polda Sulselbar mengumumkan penetapan Abraham Samad menjadi tersangka.
Dalam UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus nonaktif untuk sementara waktu. Walaupun Presiden Jokowi belum menerbitkan surat pemberhentian untuk Bambang dan Samad, kinerja KPK dikhawatirkan terganggu oleh kasus yang menderanya.
"Untuk menutupi kekurangan tiga orang itu (masa jabatan habis dan menjadi tersangka), harus dibuat Perppu," kata Patrice di DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Selain itu, Patrice mengusulkan agar Presiden Jokowi juga membentuk panitia seleksi pimpinan KPK untuk mempercepat proses pemilihan pimpinan KPK yang baru. Dengan demikian, KPK tetap bisa bekerja setelah ditinggal pimpinan yang sekarang.
"Sambil dibentuk Pansel untuk KPK yang baru. Kalau bisa bulan depan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim