Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Patrice Rio Capella mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang UU KPK untuk menutupi kekurangan pimpinan KPK pascapenetapan Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Dalam UU KPK disebutkan lembaga antikorupsi ini harus dipimpin lima orang dan bersifat kolektif kolegial.
Saat ini, KPK dipimpin oleh empat orang sebabnya pengganti Busyro Muqodas belum ada. Busyro habis masa jabatannya pada Desember 2014. Setelah itu, KPK berkembang di luar dugaan, ketika lembaga ini mengusut kasus calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan menjadi tersangka. Setelah itu, satu persatu pimpinan KPK lainnya dipolisikan. Dan hari ini, Polda Sulselbar mengumumkan penetapan Abraham Samad menjadi tersangka.
Dalam UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus nonaktif untuk sementara waktu. Walaupun Presiden Jokowi belum menerbitkan surat pemberhentian untuk Bambang dan Samad, kinerja KPK dikhawatirkan terganggu oleh kasus yang menderanya.
"Untuk menutupi kekurangan tiga orang itu (masa jabatan habis dan menjadi tersangka), harus dibuat Perppu," kata Patrice di DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Selain itu, Patrice mengusulkan agar Presiden Jokowi juga membentuk panitia seleksi pimpinan KPK untuk mempercepat proses pemilihan pimpinan KPK yang baru. Dengan demikian, KPK tetap bisa bekerja setelah ditinggal pimpinan yang sekarang.
"Sambil dibentuk Pansel untuk KPK yang baru. Kalau bisa bulan depan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!
-
Strategi Barikade TNI-Polri Pecah Massa Mahasiswa, Bundaran HI dan DPR Sepi Orasi
-
Massa Demo Mahasiswa dan Ojol Bersatu Lawan Barikade TNI-Polri Menuju Bundaran HI
-
Terancam Terusir, 71 Jiwa Penghuni Rusun Kemensos Belum Kantongi Kepastian Tempat Tinggal Baru
-
Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat
-
Demo Mahasiswa Bukan Ancaman: Tarik Militer, Jangan Ada Tameng dan Pentungan
-
Misteri 2 Mayat Wanita di Banyumas: Nenek Ditemukan Dalam Sumur, Gadis 18 Tahun Bersimbah Darah
-
KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas di Rumah Silmy Karim: Ada USD, Euro, hingga Yen!
-
Pakar Ingatkan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang Berkaitan dengan Pubertas Dini Pada Anak
-
BEM UI: Polisi Hadang Demo Mahasiswa di HI, Bahkan Sempat Larang Kami Salat Jumat!