Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting menilai keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan menunjuk pengganti, Komjen Badrodin Haiti, belum akan menyelesaikan masalah antara KPK dan Polri.
"Langkah Presiden membatalkan Budi Gunawan tidak cukup dan tidak menyelesaikan masalah," kata Miko, Kamis (19/2/2015).
Menurut Miko bila hanya membatalkan pencalonan Budi, hal itu sesungguhnya bisa dilakukan sejak lama atau ketika penunjukan Budi menuai pro kontra.
Miko mengatakan seharusnya dalam situasi seperti sekarang, Presiden mengambil langkah tegas yakni menghentikan semua upaya untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pelaksana tugas pimpinan KPK yang diterbitkan Presiden Jokowi, menurut Miko, sama saja dengan tidak berbuat apa-apa atas kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
"Dengan menerbitkan perppu, Presiden Joko Widodo sama saja menyatakan bahwa rangkaian penetapan tersangka terhadap komisioner dan penyidik KPK adalah penegakan hukum biasa, bukan tindakan kriminalisasi yang sistematis," kata Miko.
Atas respon Jokowi terhadap rentetan masalah yang menimpa KPK, Miko menilai keberpihakan Jokowi terhadap pemberantasan korupsi hanya mimpi belaka.
"Sebenarnya, tak sekadar batalkan BG, Jokowi harus hentikan kriminalisasi terhadap KPK," kata Miko.
Miko juga mendukung KPK untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap Budi Gunawan, meski status hukum Budi telah dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf