Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri batal memeriksa penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, Jumat (20/2/2015).
"Novel memang dijadwalkan diperiksa hari ini, tetapi Rabu (18/2) kemarin sudah ada surat keterangan yang menjelaskan tidak bisa hadir," kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Humas Polri Kombes Rikwanto di Bareskrim, Jakarta.
Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Novel pekan depan.
"Jadi sudah ada jadwal pemanggilan ulang pada hari Senin dan Selasa pekan depan," kata dia.
Kasus yang disangkakan kepada Novel terjadi ketika ia masih menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bengkulu tahun 2004 silam. Ketika itu, Novel pernah tersangkut dugaan kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet.
Perkara tersebut dibuka kembali pada tahun 2012, ketika Novel menjadi penyidik di KPK, di tengah konflik antara KPK dan Polri yang dikenal dengan Cicak vs Buaya jilid pertama.
Pada waktu itu, Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Atas kasus Cicak vs Buaya Susilo Bambang Yudhoyono yang ketika itu masih Presiden sampai turun tangan untuk meredam konflik kedua institusi.
Tahun ini, ketika KPK dan Polri kembali bermasalah, kasus Novel mencuat kembali.
Berita Terkait
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook