Suara.com
Polisi akan memeriksa Ketua KPK (nonaktif) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto pada Selasa (24/2/2015).
Samad akan diperiksa oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Sedangkan Bambang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.
"Pak BW diperiksa Selasa pekan depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri di Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Surat panggilan Bambang bernomor: S. Pgl/266/II/2015/ Dit Tipideksus. Ia akan diperiksa jam 10.00 WIB.
Dalam perkara ini Bambang disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Secara terpisah, Bambang mengaku heran karena ada pasal baru dalam surat pemanggilan.
"Sabtu (21/2) kemarin saya dapat surat panggilan. Ada hal penting dalam surat itu, kok tiba-tiba ada pasal baru muncul. Yaitu Pasal 56 KUHP tentang peran saya yang turut membantu melakukan," kata Bambang di Bundaran HI.
Samad akan diperiksa oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Sedangkan Bambang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.
"Pak BW diperiksa Selasa pekan depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri di Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Surat panggilan Bambang bernomor: S. Pgl/266/II/2015/ Dit Tipideksus. Ia akan diperiksa jam 10.00 WIB.
Dalam perkara ini Bambang disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Secara terpisah, Bambang mengaku heran karena ada pasal baru dalam surat pemanggilan.
"Sabtu (21/2) kemarin saya dapat surat panggilan. Ada hal penting dalam surat itu, kok tiba-tiba ada pasal baru muncul. Yaitu Pasal 56 KUHP tentang peran saya yang turut membantu melakukan," kata Bambang di Bundaran HI.
Komentar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu