Suara.com
Polisi akan memeriksa Ketua KPK (nonaktif) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto pada Selasa (24/2/2015).
Samad akan diperiksa oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Sedangkan Bambang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.
"Pak BW diperiksa Selasa pekan depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri di Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Surat panggilan Bambang bernomor: S. Pgl/266/II/2015/ Dit Tipideksus. Ia akan diperiksa jam 10.00 WIB.
Dalam perkara ini Bambang disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Secara terpisah, Bambang mengaku heran karena ada pasal baru dalam surat pemanggilan.
"Sabtu (21/2) kemarin saya dapat surat panggilan. Ada hal penting dalam surat itu, kok tiba-tiba ada pasal baru muncul. Yaitu Pasal 56 KUHP tentang peran saya yang turut membantu melakukan," kata Bambang di Bundaran HI.
Samad akan diperiksa oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Sedangkan Bambang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.
"Pak BW diperiksa Selasa pekan depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri di Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Surat panggilan Bambang bernomor: S. Pgl/266/II/2015/ Dit Tipideksus. Ia akan diperiksa jam 10.00 WIB.
Dalam perkara ini Bambang disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Secara terpisah, Bambang mengaku heran karena ada pasal baru dalam surat pemanggilan.
"Sabtu (21/2) kemarin saya dapat surat panggilan. Ada hal penting dalam surat itu, kok tiba-tiba ada pasal baru muncul. Yaitu Pasal 56 KUHP tentang peran saya yang turut membantu melakukan," kata Bambang di Bundaran HI.
Komentar
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok