Suara.com
Polisi akan memeriksa Ketua KPK (nonaktif) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto pada Selasa (24/2/2015).
Samad akan diperiksa oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Sedangkan Bambang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.
"Pak BW diperiksa Selasa pekan depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri di Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Surat panggilan Bambang bernomor: S. Pgl/266/II/2015/ Dit Tipideksus. Ia akan diperiksa jam 10.00 WIB.
Dalam perkara ini Bambang disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Secara terpisah, Bambang mengaku heran karena ada pasal baru dalam surat pemanggilan.
"Sabtu (21/2) kemarin saya dapat surat panggilan. Ada hal penting dalam surat itu, kok tiba-tiba ada pasal baru muncul. Yaitu Pasal 56 KUHP tentang peran saya yang turut membantu melakukan," kata Bambang di Bundaran HI.
Samad akan diperiksa oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Sedangkan Bambang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.
"Pak BW diperiksa Selasa pekan depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri di Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Surat panggilan Bambang bernomor: S. Pgl/266/II/2015/ Dit Tipideksus. Ia akan diperiksa jam 10.00 WIB.
Dalam perkara ini Bambang disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Secara terpisah, Bambang mengaku heran karena ada pasal baru dalam surat pemanggilan.
"Sabtu (21/2) kemarin saya dapat surat panggilan. Ada hal penting dalam surat itu, kok tiba-tiba ada pasal baru muncul. Yaitu Pasal 56 KUHP tentang peran saya yang turut membantu melakukan," kata Bambang di Bundaran HI.
Komentar
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Adik Benjamin Netanyahu Dikabarkan Tewas Rumahnya Dibom Iran, Begini Kata Israel
-
Pemprov DKI Targetkan Pemulihan TPST Bantargebang dalam Sepekan
-
Ratusan Prajurit Amerika Mulai Membelot, Muak dengan Pembantaian Siswi SD di Minab
-
Pemerintah Kawal Pemulangan Jemaah Umrah Indonesia yang Tertahan di Arab Saudi
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Gempur Israel, Berat Hulu Ledak 1 Ton
-
The Economist Kritik Habis Trump: Perang Anda Melawan Iran Tak Akan Berhasil
-
Media Iran: Kemungkinan Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia
-
Analis: Perang Iran Tak Kunjung Usai, Siapa yang Paling Untung?