Suara.com
Polisi akan memeriksa Ketua KPK (nonaktif) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto pada Selasa (24/2/2015).
Samad akan diperiksa oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Sedangkan Bambang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.
"Pak BW diperiksa Selasa pekan depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri di Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Surat panggilan Bambang bernomor: S. Pgl/266/II/2015/ Dit Tipideksus. Ia akan diperiksa jam 10.00 WIB.
Dalam perkara ini Bambang disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Secara terpisah, Bambang mengaku heran karena ada pasal baru dalam surat pemanggilan.
"Sabtu (21/2) kemarin saya dapat surat panggilan. Ada hal penting dalam surat itu, kok tiba-tiba ada pasal baru muncul. Yaitu Pasal 56 KUHP tentang peran saya yang turut membantu melakukan," kata Bambang di Bundaran HI.
Samad akan diperiksa oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Sedangkan Bambang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi di sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.
"Pak BW diperiksa Selasa pekan depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri di Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Surat panggilan Bambang bernomor: S. Pgl/266/II/2015/ Dit Tipideksus. Ia akan diperiksa jam 10.00 WIB.
Dalam perkara ini Bambang disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Secara terpisah, Bambang mengaku heran karena ada pasal baru dalam surat pemanggilan.
"Sabtu (21/2) kemarin saya dapat surat panggilan. Ada hal penting dalam surat itu, kok tiba-tiba ada pasal baru muncul. Yaitu Pasal 56 KUHP tentang peran saya yang turut membantu melakukan," kata Bambang di Bundaran HI.
Komentar
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur