Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Badrodin Haiti menyanggah isu kemungkinan Komjen Pol Budi Gunawan masuk dalam bursa kandidat Wakapolri pengganti dirinya nanti setelah dilantik sebagai Kapolri definitif. Menurutnya, hingga saat ini internal Korps Bhayangkara tersebut dalam hal ini Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri yang akan memilih, belum menggodok calon Wakapolri.
"Hal itu (kemungkinan Budi Gunawan calon Wakapolri) belum dibicarakan, kok masuk bursa, bagaimana," sanggah Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Menurutnya, kriteria untuk calon Wakapolri itu layaknya dari Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal, meskipun tak menutup kemungkinan level Jenderal bintang dua berpangkat Inspektur Jenderal bisa masuk bursa mengisi jabatan tersebut.
"Ya, bintang tiga dan bisa bintang dua. Tetapi jabatan Wakapolri itu kan bintang tiga, oleh karena itu kami harus ambil yang bintang tiga senior," terangnya.
Badrodin menambahkan, pemilihan orang nomor dua di institusi kepolisian itu melalui Wanjakti Polri yang diputuskan oleh Presiden. Unsur Wanjakti ini di dalamnya adalah para pejabat utama Mabes Polri yang berpangkat Jenderal bintang dua dan tiga.
"Itu keputusan Wanjakti, bukan saya pribadi. Keputusan Wanjakti untuk bintang tiga (Wakapolri) itu harus melalui keputusan Presiden," jelas Badrodin.
Sebelumnya, kuasa Hukum Budi Gunawan, Eggy Sudjana mengungkapkan, meski batal dilantik sebagai Kapolri, kliennya mendapatkan tawaran jabatan baru dari Presiden Jokowi. Saat ditanya apakah Budi Gunawan ditawarkan jabatan Wakapolri, hal itu sangat dimungkinkan.
"Jabatan Wakapolri itu sangat mungkin," kata Eggy di Bareskrim di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Budi Gunawan merupakan calon Kapolri yang batal dilantik oleh Presiden Joko Widodo, lantaran yang bersangkutan bermasalah secara hukum. Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Meskipun demikian, permohonan praperadilan untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka sudah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka