Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Badrodin Haiti menyanggah isu kemungkinan Komjen Pol Budi Gunawan masuk dalam bursa kandidat Wakapolri pengganti dirinya nanti setelah dilantik sebagai Kapolri definitif. Menurutnya, hingga saat ini internal Korps Bhayangkara tersebut dalam hal ini Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri yang akan memilih, belum menggodok calon Wakapolri.
"Hal itu (kemungkinan Budi Gunawan calon Wakapolri) belum dibicarakan, kok masuk bursa, bagaimana," sanggah Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Menurutnya, kriteria untuk calon Wakapolri itu layaknya dari Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal, meskipun tak menutup kemungkinan level Jenderal bintang dua berpangkat Inspektur Jenderal bisa masuk bursa mengisi jabatan tersebut.
"Ya, bintang tiga dan bisa bintang dua. Tetapi jabatan Wakapolri itu kan bintang tiga, oleh karena itu kami harus ambil yang bintang tiga senior," terangnya.
Badrodin menambahkan, pemilihan orang nomor dua di institusi kepolisian itu melalui Wanjakti Polri yang diputuskan oleh Presiden. Unsur Wanjakti ini di dalamnya adalah para pejabat utama Mabes Polri yang berpangkat Jenderal bintang dua dan tiga.
"Itu keputusan Wanjakti, bukan saya pribadi. Keputusan Wanjakti untuk bintang tiga (Wakapolri) itu harus melalui keputusan Presiden," jelas Badrodin.
Sebelumnya, kuasa Hukum Budi Gunawan, Eggy Sudjana mengungkapkan, meski batal dilantik sebagai Kapolri, kliennya mendapatkan tawaran jabatan baru dari Presiden Jokowi. Saat ditanya apakah Budi Gunawan ditawarkan jabatan Wakapolri, hal itu sangat dimungkinkan.
"Jabatan Wakapolri itu sangat mungkin," kata Eggy di Bareskrim di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Budi Gunawan merupakan calon Kapolri yang batal dilantik oleh Presiden Joko Widodo, lantaran yang bersangkutan bermasalah secara hukum. Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Meskipun demikian, permohonan praperadilan untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka sudah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Dukung Syiar Islam, Yayasan Muslim Sinar Mas Wakafkan Ribuan Al-Quran ke PBNU
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret
-
Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari
-
Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung