Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Badrodin Haiti menyanggah isu kemungkinan Komjen Pol Budi Gunawan masuk dalam bursa kandidat Wakapolri pengganti dirinya nanti setelah dilantik sebagai Kapolri definitif. Menurutnya, hingga saat ini internal Korps Bhayangkara tersebut dalam hal ini Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri yang akan memilih, belum menggodok calon Wakapolri.
"Hal itu (kemungkinan Budi Gunawan calon Wakapolri) belum dibicarakan, kok masuk bursa, bagaimana," sanggah Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Menurutnya, kriteria untuk calon Wakapolri itu layaknya dari Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal, meskipun tak menutup kemungkinan level Jenderal bintang dua berpangkat Inspektur Jenderal bisa masuk bursa mengisi jabatan tersebut.
"Ya, bintang tiga dan bisa bintang dua. Tetapi jabatan Wakapolri itu kan bintang tiga, oleh karena itu kami harus ambil yang bintang tiga senior," terangnya.
Badrodin menambahkan, pemilihan orang nomor dua di institusi kepolisian itu melalui Wanjakti Polri yang diputuskan oleh Presiden. Unsur Wanjakti ini di dalamnya adalah para pejabat utama Mabes Polri yang berpangkat Jenderal bintang dua dan tiga.
"Itu keputusan Wanjakti, bukan saya pribadi. Keputusan Wanjakti untuk bintang tiga (Wakapolri) itu harus melalui keputusan Presiden," jelas Badrodin.
Sebelumnya, kuasa Hukum Budi Gunawan, Eggy Sudjana mengungkapkan, meski batal dilantik sebagai Kapolri, kliennya mendapatkan tawaran jabatan baru dari Presiden Jokowi. Saat ditanya apakah Budi Gunawan ditawarkan jabatan Wakapolri, hal itu sangat dimungkinkan.
"Jabatan Wakapolri itu sangat mungkin," kata Eggy di Bareskrim di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Budi Gunawan merupakan calon Kapolri yang batal dilantik oleh Presiden Joko Widodo, lantaran yang bersangkutan bermasalah secara hukum. Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Meskipun demikian, permohonan praperadilan untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka sudah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?