Suara.com - Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto menilai Polri telah melanggar hukum karena sejak menetapkannya menjadi tersangka sampai sekarang belum diberi salinan berita acara pemeriksaan.
"Sama sekali belum diterima dan itu menjadi hak kita sebagai tersangka. Pada saat itu kami gak diberikan berarti ada pelanggaran terhadap hak dan itu melanggar Pasal 72 KUHAP dan dijanjikan akan diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, tapi sampai sekarang belum dapat," kata Bambang di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Bambang juga mempertanyakan penambahan pasal dalam sangkaan. Menurut Bambang, seharusnya Polri sudah tidak memberikan tambahan pasal lagi.
"Pada pemeriksaan terdahulu dinyatakan pemeriksaannya sudah selesai, tapi terus kemudian ada panggilan lagi, itu yang nanti akan ditanya tim lawyer dan ada penambahan pasal, ini yang mesti ditanya," katanya.
Atas permasalahan tersebut, hari ini, Bambang dan pengacara menyampaikan tiga surat kepada Polri, di antaranya kepada Wakapolri dan Bareskrim.
Inti ketiga surat tersebut, pertama keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan. Kedua permohonan untuk acara gelar perkara. Dan ketiga untuk mendapatkan surat BAP yang menjadi hak Bambang.
"Salinan BAP yang jadi hak klien kami sebagai tersangka," kata Lelyana.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika