Suara.com - Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto menilai Polri telah melanggar hukum karena sejak menetapkannya menjadi tersangka sampai sekarang belum diberi salinan berita acara pemeriksaan.
"Sama sekali belum diterima dan itu menjadi hak kita sebagai tersangka. Pada saat itu kami gak diberikan berarti ada pelanggaran terhadap hak dan itu melanggar Pasal 72 KUHAP dan dijanjikan akan diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, tapi sampai sekarang belum dapat," kata Bambang di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Bambang juga mempertanyakan penambahan pasal dalam sangkaan. Menurut Bambang, seharusnya Polri sudah tidak memberikan tambahan pasal lagi.
"Pada pemeriksaan terdahulu dinyatakan pemeriksaannya sudah selesai, tapi terus kemudian ada panggilan lagi, itu yang nanti akan ditanya tim lawyer dan ada penambahan pasal, ini yang mesti ditanya," katanya.
Atas permasalahan tersebut, hari ini, Bambang dan pengacara menyampaikan tiga surat kepada Polri, di antaranya kepada Wakapolri dan Bareskrim.
Inti ketiga surat tersebut, pertama keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan. Kedua permohonan untuk acara gelar perkara. Dan ketiga untuk mendapatkan surat BAP yang menjadi hak Bambang.
"Salinan BAP yang jadi hak klien kami sebagai tersangka," kata Lelyana.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Detak Jantung Matahari Tak Lagi Normal, Ilmuwan Khawatir Efeknya Membahayakan Bumi
-
Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi
-
Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak
-
Hasto Kristiyanto: Pancasila Merupakan Gugatan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme
-
Kiamat, Langit Siang Mendadak Gelap! Kesaksian Warga Saat Badai Pasir Raksasa Menerjang
-
Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
-
PDIP Sebut Persahabatan Prabowo dan Megawati Kokoh, Bukan Sekadar Pertemanan 'Nasi Goreng'
-
Serangan Siber Pentagon, Propaganda Pro-Iran Susup VIP Militer AS Lewat Instagram
-
Mendiktisaintek Klarifikasi Isu Penutupan Jurusan Kuliah yang Tak Sesuai Kebutuhan Industri