Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto, Selasa (24/2/2015), datang ke Bareskrim Polri. Kedatangannya bukan untuk menjalani pemeriksaan yang telah dijadwalkan Bareskrim, tapi hanya untuk menyerahkan surat.
Surat Bambang tersebut untuk mempertanyakan substansi kasus yang disangkakan kepadanya dan klarifikasi.
Menurut pengamatan suara.com, setelah memberikan keterangan pers di tangga lobi Bareskrim, Bambang bersama tim kuasa hukum berjalan ke kantor Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di gedung utama Mabes Polri untuk menyerahkan surat. Namun, dia tidak sempat bertemu Badrodin.
Sedangkan sebagian pengacara Bambang mengantarkan surat yang satu lagi ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak.
Usai mengantarkan surat ke Badrodin, Bambang meninggalkan Mabes Polri sekitar pukul 14.30. Dia menuturkan, sebagai tersangka berhak mendapatkan klarifikasi.
Selain itu, Bambang juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka karena hingga saat ini belum mendapatkannya.
"Sampai sekarang BAP belum saya terima. Dalam pasal 72 KUHAP, itu hak tersangka. Bagaimana saya bisa menyiapkan pembelaan bila tidak diberikan berita acara. Itu hak saya, saya ingin hak saya dipenuhi sebagai komitmen mencari keadilan," kata dia.
Bambang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri ketika KPK sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi Komjen Budi Gunawan, ketika itu masih calon Kapolri. Bambang menjadi tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat. Kasus yang dikenakan kepada Bambang terjadi ketika Bambang masih menjadi pengacara salah satu pasangan kandidat dalam pemilukada itu.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Jangan Cuma Penerima KJP! Seluruh Pelajar di Jakarta Diusulkan Gratis Naik Transjakarta
-
Karhutla Belum Reda, Kualitas Udara Pekanbaru Masih di Level Tidak Sehat
-
Bulog Gelontorkan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia
-
Gubernur Bobby Nasution Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
-
Backstreet Rookie: Rom-Com Ringan dengan Kisah tentang Penerimaan Diri
-
Rupiah Terus Menguat, Dolar AS Terkoreksi ke Level Rp17.550
-
Pencuri Bakar Etalase Minimarket, Modus Alihkan Perhatian Karyawan
-
Uang Primer Agustus 2026 Tumbuh 16,3 Persen Jadi Rp2.281,5 Triliun
-
Saat Anggaran BNPB Turun Tajam, Dana Bencana Rp7,3 Triliun Diminta Lebih Mudah Diakses Daerah
-
Perbedaan Krim Malam vs Sleeping Mask vs Pelembap Biasa, Kenali Fungsi dan Manfaatnya