Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto, Selasa (24/2/2015), datang ke Bareskrim Polri. Kedatangannya bukan untuk menjalani pemeriksaan yang telah dijadwalkan Bareskrim, tapi hanya untuk menyerahkan surat.
Surat Bambang tersebut untuk mempertanyakan substansi kasus yang disangkakan kepadanya dan klarifikasi.
Menurut pengamatan suara.com, setelah memberikan keterangan pers di tangga lobi Bareskrim, Bambang bersama tim kuasa hukum berjalan ke kantor Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di gedung utama Mabes Polri untuk menyerahkan surat. Namun, dia tidak sempat bertemu Badrodin.
Sedangkan sebagian pengacara Bambang mengantarkan surat yang satu lagi ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak.
Usai mengantarkan surat ke Badrodin, Bambang meninggalkan Mabes Polri sekitar pukul 14.30. Dia menuturkan, sebagai tersangka berhak mendapatkan klarifikasi.
Selain itu, Bambang juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka karena hingga saat ini belum mendapatkannya.
"Sampai sekarang BAP belum saya terima. Dalam pasal 72 KUHAP, itu hak tersangka. Bagaimana saya bisa menyiapkan pembelaan bila tidak diberikan berita acara. Itu hak saya, saya ingin hak saya dipenuhi sebagai komitmen mencari keadilan," kata dia.
Bambang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri ketika KPK sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi Komjen Budi Gunawan, ketika itu masih calon Kapolri. Bambang menjadi tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat. Kasus yang dikenakan kepada Bambang terjadi ketika Bambang masih menjadi pengacara salah satu pasangan kandidat dalam pemilukada itu.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika