Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto, Selasa (24/2/2015), datang ke Bareskrim Polri. Kedatangannya bukan untuk menjalani pemeriksaan yang telah dijadwalkan Bareskrim, tapi hanya untuk menyerahkan surat.
Surat Bambang tersebut untuk mempertanyakan substansi kasus yang disangkakan kepadanya dan klarifikasi.
Menurut pengamatan suara.com, setelah memberikan keterangan pers di tangga lobi Bareskrim, Bambang bersama tim kuasa hukum berjalan ke kantor Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di gedung utama Mabes Polri untuk menyerahkan surat. Namun, dia tidak sempat bertemu Badrodin.
Sedangkan sebagian pengacara Bambang mengantarkan surat yang satu lagi ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak.
Usai mengantarkan surat ke Badrodin, Bambang meninggalkan Mabes Polri sekitar pukul 14.30. Dia menuturkan, sebagai tersangka berhak mendapatkan klarifikasi.
Selain itu, Bambang juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka karena hingga saat ini belum mendapatkannya.
"Sampai sekarang BAP belum saya terima. Dalam pasal 72 KUHAP, itu hak tersangka. Bagaimana saya bisa menyiapkan pembelaan bila tidak diberikan berita acara. Itu hak saya, saya ingin hak saya dipenuhi sebagai komitmen mencari keadilan," kata dia.
Bambang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri ketika KPK sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi Komjen Budi Gunawan, ketika itu masih calon Kapolri. Bambang menjadi tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat. Kasus yang dikenakan kepada Bambang terjadi ketika Bambang masih menjadi pengacara salah satu pasangan kandidat dalam pemilukada itu.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah