Suara.com - Pengacara Wakil Ketua KPK(non aktif) Bambang Widjojanto, Asfinawati, yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi meminta gelar perkara khusus terhadap kasus BW.
Hal itu pulalah yang menyebabkan kliennya hari ini memutuskan untuk tidak memenuhi pemeriksaan yang djadwalkan hari ini, Selasa (24/2/2015), oleh pihak Mabes Polri.
"Kita tadi hanya mengajukan tiga surat keberatan ke Plt Kapolri dan Tipidsus. Kami minta gelar perkara khusus untuk melihat apakah masalah hukum ini benar atau hanya rekayasa," kata Asfina di Gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurutnya, ada beberapa alasan pihaknya memohon dilakukannya gelar perkara khusus tersebut guna melihat apakah penetapan tersangka kliennya itu sebuah rekayasa atau tidak.
"Pada surat penangkapan menggunakan pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP, namun di surat pemanggilan pertama ada tambahan ayat dalam pasal tersebut, kemudian di surat panggilan terbaru ditambahkan pasal 56 KUHP," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan keberatan lainnya adalah ketika surat pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim salah alamat dan salah menuliskan pekerjaan Bambang Widjojanto.
Hal tersebut dinilainya bahwa penetapan BW sebagai terasangka tidaklah benar, dan sangat memalukan bagi penyidik selevel Mabes Polri.
"Alamat pak BW yang tertera pada surat panggilan tak sesuai dengan KTP yang saat ini. Lalu, ditambah penulisan pekerjaan yang menuliskan pak BW mantan wakil ketua KPK, seharusnya ditulis Wakil Ketua KPK nonaktif," ujar Asfin lagi.
Dia menambahkan, bahwa hari ini Ombudsman juga telah mengeluarkan rekomendasi terkait penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri.
Rekomendasi Komnas HAM juga semakin menguatkan pihaknya untuk mendorong adanya Gelar Perkara Khusus.
"Hari ini sudah keluar rekomendasi Ombudsman, ada kelemaham formil sampai substantif. Dari hasil Ombudsman ada yang mengejutkan, karena ada Kombes Viktor yang bukan penyidik dan berasal dari Lemdikpol ikut melakukan penangkapan. Kami semakin kuat meminta gelar perkara khusus," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru