Suara.com - Sebanyak tiga kurir pembawa 25 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terancam hukuman mati.
"Ketiga terdakwa, RS (48), RSW (31) dan HP (33) dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan maksimal, yakni hukuman mati," kata JPU Yunita Sagala usai sidang pembacaan dakwaan di PN Medan, Rabu (25/2/2015).
Ancaman hukuman maksimal tersebut, menurut dia, sesuai dan diatur Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Melihat jumlah barang bukti narkoba milik kedua terdakwa itu cukup berat, dan ancaman hukuman yang dikenakan adalah hukuman mati," ujar Yunita.
Berdasarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa RS, RSW dan HP tertangkap pihak berwajib, setelah petugas kepolisian meringkus HG (32) di pelataran parkir Maju Bersama Jalan Tri Tura Medan Amplas, pada Kamis (11 September 2014).
Bahkan, dari tangan HG yang beralamat di Jalan Muhammad Nur, Damu Banda, Kota Tanjung Balai disita barang bukti seberat 0,5 gram sabu-sabu.
"Tersangka HG hanya sebagai pemakai dan sidangnya sudah lebih dahulu digelar," ucap JPU Yunita.
Hasil pemeriksaan terhadap HG, dia mengaku bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari RS. Kemudian, petugas melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap RS di kawasan Jalan Lintas Simpang Kawat, Kota Tanjung Balai, Jumat (12/8).
Petugas tidak menemukan barang bukti dari RS, dan mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu dari Pelabuhan Tanjung Balai dikirimkan seseorang bernama Amir warga Malaysia.
Terdakwa RS juga menyebutkan, barang yang diterimanya itu telah diserahkan kepada RSW dan dia akhirnya ditangkap di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Kabupaten Asahan.
Petugas kepolisian menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kg, dan 6 bungkus plastik berisi 30 ribu butir pil ekstasi seberat 10 kg.
Terdakwa RSW juga mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada HP, dan dia diamankan di kediamannya di Jalan Sei Batang Hari Medan Baru. Terdakwa HP mengaku sebagai koordinator lapangan, dan bertugas sebagai penghubung dengan Amir di Malaysia.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Muhammad Aksi melanjutkan pada pekan depan untuk mendengar keterangan saksi-saksi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh
-
Ini Dia! Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi
-
Gus Yahya Tolak Keputusan Lirboyo, Minta Konflik NU Diselesaikan lewat Muktamar
-
Prahara PBNU: Gus Yahya Beri Instruksi Keras, Pengurus Wilayah Jangan Sampai Terbengkalai
-
Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!
-
BPPTKG: Gunung Merapi Masih Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Ngebet Islah, Gus Yahya: Biar Semua Masalah Diselesaikan Muktamirin di Muktamar
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
-
UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo