Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyelidiki dua perkara dugaan tindak pidana korupsi kelas "kakap" yang merugikan keuangan negara.
"Penyidik di bawah pimpinan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso konsentrasi selama dua pekan ke depan menangani dua kasus korupsi besar," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F. Sompie di Jakarta Kamis (26/2/2015).
Ia mengatakan penyidik kepolisian menyelidiki dua kasus korupsi besar itu dengan penuh kewaspadaan, kecermatan, dan kerja keras dalam mengumpulkan barang bukti untuk menjadi alat bukti.
Setelah alat bukti terpenuhi maka penyidik kepolisian akan meningkatkan status penanganan kasus itu menjadi penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ronny menyatakan Polri berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi meskipun kewenangannya tidak sebesar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masyarakat berharap kepercayaan terhadap kredibilitas Polri pada bidang penegakan hukum melalui proses penyidikan," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Ronny mengakui adanya kekhawatiran beberapa pihak mengenai kesuksesan Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso akan mampu mengungkap sejumlah kasus korupsi besar.
Ia mengatakan masyarakat harus mengetahui saat ini Bareskrim Mabes Polri sedang menelusuri kasus korupsi besar yang diduga melibatkan tokoh penting atau pengusaha salah satu media massa di Indonesia.
Lebih lanjut, Ronny menanggapi hasil surat rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman terkait hasil investigasi penangkapan tersangka pimpinan KPK non-aktif Bambang Widjojanto atau BW yang dirilis melalui media massa.
Hal itu, menurut Ronny, dicurigai untuk melemahkan Polri dalam mengungkap penegakan hukum padahal proses penyidikan sesuai KUHAP karena telah mengantongi empat alat bukti.
Ia menyatakan masyarakat memandang Polri hanya "tajam ke bawah dan tumpul ke atas" dalam proses penegakan hukum.
"Saat ini Polri menunjukkan bisa bersikap 'tajam ke atas' dalam proses penyidikan terhadap tersangka BW. Walaupun tersangka BW terus berupaya menggunakan jalur di luar mekanisme KUHAP untuk menggagalkan penyidikan Bareskrim Polri," katanya.
Ronny berharap, publik memberikan kesempatan kepada penyidik Polri untuk menangani kasus yang menyeret BW hingga majelis hakim membuktikan dalam persidangan.
Ia menjelaskan penyidik Polri tidak berupaya mengkriminalisasikan pimpinan KPK karena penetapan tersangka BW dan Abraham Samad sesuai KUHAP telah mengantongi dua atau lebih alat bukti. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR