Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tetap memiliki peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas praperadilan Budi Gunawan, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D.
"Bisa dan sudah sering terjadi peninjauan kembali (atas putusan praperadilan) itu dibuka peluangnya meskipun menurut hukum acaranya tidak boleh (aiajukan oleh jaksa)," katanya di Yogyakarta, Jumat (27/2/2015).
Menurut dia, pengajuan PK bukan hanya disebabkan adanya novum, melainkan juga dapat diajukan jika terdapat kesalahan penerapan hukum oleh hakim di tingkat bawah.
"Meskipun sudah punya kekuatan hukum tetap bisa diajukan PK. Tapi kalau kasasi memang tidak bisa," kata dia.
Jika tetap ada pihak yang menolak pengajuan PK oleh jaksa terhadap kasus praperadilan BG maka seharusnya praperadilan dalam kasus BG juga tidak dapat dilakukan.
"Praperadilan untuk penetapan tersangka kan seharusnya tidak boleh kenapa (Dalam kasus BG) boleh? Tinggal dibalik saja," kata dia.
Dia mengatakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengajuan PK oleh jaksa memang tidak diperbolehkan.
Namun tetap berpeluang diajukan oleh KPK dengan mengacu kasus Muchtar Pakpahan pada 1996.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Mucthar Pakpahan sehingga tidak mungkin PK dapat diajukan oleh jaksa. Namun, pada akhirnya MA tetap menerima pengajuan PK oleh jaksa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online
-
Menteri PPPA Turun Tangan, Korban Kasus Daycare Little Aresha Dapat Pendampingan Psikososial
-
2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!