Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo belum dapat memberikan jaminan kelanjutan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Komjen Pol Budi Gunawan pasca dilimpahkan dari KPK kepada Kejaksaan.
"Tidak boleh terburu-buru juga (menilai akan ada penghentian perkara). Persoalannya, saya belum melihat berkas-berkas perkara yang diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung seperti apa. Sementara dalam penjelasan KPK disebutkan bahwa Polri pernah menangani kasus yang sama. Dengan pemikiran itulah kami akan meneruskan ke Polri agar lebih efektif dibanding kalau nantinya tetap ditangani oleh kejaksaan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (2/3/2015).
Bukan hanya tak menjamin, Prasetyo bahkan memastikan berkas kasus BG yang nanti bakal diserahkan KPK akan diteruskan ke Polri.
"Jadi supaya lebih efektif, saya sebagai jaksa agung akan menyerahkan berkas perkara di kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," tegas Prasetyo.
Bareskrim Polri yang pernah menangani kasus Budi Gunawan sendiri telah menyatakan Budi Gunawan bersih dari kasus transaksi keuangan mencurigakan alias rekening gendut.
Surat Bareskrim Polri bertanggal 20 Oktober 2010 yang ditandatangani Direktur Khusus Bareskrim Polri saat itu Kombes Arief Sulistyanto yang kini menjadi Kapolda Kalbar menyatakan bahwa tidak ada bukti rekening gendut terkait mantan calon Kapolri tersebut.
Penyidikan tersebut merupakan hasil laporan hasil penyelidikan PPATK terhadap rekening Budi Gunawan yang menemukan ada anaknya, Hervianto yang pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 miliar dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp57 miliar, dari jumlah tersebut disetor ke rekening Budi Gunawan senilai Rp32 miliar.
Sementara KPK menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus suap saat dirinya menjabat sebagai petinggi di Mabes Polri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka