Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi meminta DPRD DKI Jakarta tidak memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai buntut perselisihan APBD 2015.
"Tapi, saya meminta kepada semua pihak agar tidak ada pikiran-pikiran ekstrem untuk memakzulkan atau menjatuhkan gubernur," kata Yuddy usai bertemu Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Sinyal sebagian anggota DPRD ingin memakzulkan Ahok terlihat jelas setelah mereka sepakat menggunakan hak angket atau hak untuk menyelidiki kebijakan Ahok, terutama menyangkut APBD, selain itu juga ketidaksukaan mereka terhadap gaya komunikasi Ahok yang sering membuat kuping merah.
Yuddy meminta semua anggota dewan yang tidak menyukai gaya komunikasi Ahok tetap menjunjung tinggi etika dan norma sebagai pejabat publik dan wakil rakyat.
"Silakan saja mengkritik, tentu etika juga harus dikedepankan walau bagaimana kita ini kan negara timur menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan, gotong royong. Jadi etika juga harus tetap dijaga dalam melakukan komunikasi," kata Yuddy.
"Apalagi misalnya di ruang yang formal, di tempat-tempat pembahasan, di gedung pemerintah yang disaksikan oleh publik, diharapkan semua pihak khususnya aparatur negara untuk bisa menjaga perilaku dan ucapan karena tidak baik di mata publik," Yuddy menambahkan.
Pernyataan Yuddy terkait dengan mediasi antara Ahok dan DPRD DKI Jakarta yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri kemarin di gedung aula Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Pertemuan itu diwarnai adu mulut, bahkan terdengar kata-kata kotor dari arah anggota DPRD. Pertemuan yang sejatinya untuk mencari solusi atas perselisihan APBD 2015 itu akhirnya berakhir tanpa ada kesepakatan.
Perseteruan antara Ahok dan DPRD dipicu oleh temuan dugaan dana siluman di APBD 2015 dengan total Rp12,1 triliun. Ahok menduga angka itu diselipkan oleh oknum.
Lantas, Ahok tak mengajukan draf APBD yang telah disahkan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, tapi mengirimkan draf rancangan APBD versi pemerintah dengan sistem e-budgeting.
DPRD menilai format itu menyalahi prosedur karena berbeda dengan yang disahkan dalam rapat paripurna dewan pada 27 Januari 2015. Ujungnya, dewan menggunakan hak angket untuk menyelidiki perbedaan ini.
Belajar dari kasus dugaan dana siluman di draft APBD 2015, Ahok pun melaporkan APBD 2012-2014 ke KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?