Suara.com - Kedutaan Besar Brasil di Indonesia masih menunggu surat balasan dari Kejaksaan Agung. Surat balasan itu terkait permintaan agar terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte yang dinyatakan sakit jiwa oleh RSUD Cilacap pada 10 Februari 2015 mendapat penanganan hingga sembuh.
"Rodrigo Gularte menderita sakit jiwa dan kami sudah mengirim Kejaksaan Agung, surat permintaan resmi (agar Gularte dirawat), tapi kami belum mendapat balasan resmi dari Kejagung," ujar Wakil Duta Besar Brazil untuk Indonesia Leonardo Monteiro saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (7/3/2015).
Dia mengungkapkan, pihaknya meminta Kejaksaan Agung mengirim Gularte ke rumah sakit untuk penanganan sakit jiwa hingga dinyatakan sembuh. Selain meminta perawatan untuk Gularte, dia juga mengindikasikan meminta Kejagung tidak menjatuhkan hukuman mati kepada warga negaranya, baik sekarang mau pun nanti.
"Saya bukannya bilang penundaan, intinya kami minta perawatan untuk Rodrigo Gularte yang sakit jiwa," ujar dia.
Sementara ketika ditanya mengenai masalah nota protes dan prospek hubungan kedua negara, dia enggan berkomentar. Menurut Monteiro, dirinya hanya ingin menyampaikan masalah perawatan sakit mental Rodrigo Gularte.
"Saya tidak mau mengomentari tentang itu (nota protes). Maaf. Yang ingin saya katakan hanya Kedubes Brazil telah mengirim surat resmi pada Kejagung untuk mengirim Rodrigo Gularte ke rumah sakit. Hanya itu," tutur dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan dalam UU yang mengatur mengenai pelaksanaan hukuman mati, sakit jiwa bukanlah salah satu alasan penundaan eksekusi. Eksekusi dapat ditunda hanya untuk terpidana wanita hamil dan anak di bawah 18 tahun.
"Tidak ada aturan yang melarang. Yang dikecualikan adalah perempuan hamil dan anak-anak di bawah 18 tahun, untuk yang lain tidak. Karena Gularte pun pada saat melakukan perbuatannya, dia tidak dalam keadaan gila," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
Terkini
-
Daftar Nama Sekolah Penerima Dana Program Sekolah Gratis dari Pemprov Papua Tengah
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap