Suara.com - Kisruh yang terjadi antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI Jakarta, mendatangkan kekhawatiran bagi banyak pihak. Termasuk di antaranya adalah yang terkait dengan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup DKI Jakarta.
Pasalnya, Ahok sebelumnya diketahui cenderung memilih menggunakan APBD 2014, apabila polemik yang terjadi dengan legislatif itu tidak juga menemukan titik terang. Alasannya karena opsi ini ini hanya membutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengesahkannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika menerangkan, pihaknya akan tetap mengusahakan untuk menurunkan gaji tunjangan kinerja daerah (TKD). Terutama menurutnya, untuk TKD dinamis dan statis yang telah disosialisasikan sebelumnya.
"Kami sedapat mungkin akan menerapkan apa yang sudah kami sosialisasikan. Saat ini di DKI terdapat sebanyak 72.000 PNS," ujar Agus, saat dihubungi wartawan, Senin (9/3/2015).
Agus menerangkan, jika nantinya Pemprov DKI benar akan menggunakan APBD 2014, maka itu akan menggunakan mekanisme Pergub dan pagu (anggaran) yang digunakan adalah APBD 2014. Sementara untuk program-programnya, menurutnya nanti akan disusun oleh Gubernur.
"Terkait kepegawaian, Mendagri sudah mencatat APBD 2014 yang dianalisis. Nanti kita lihat, Rp72 triliun pada anggaran tahun lalu pagunya," terang Agus.
Mengenai anggaran kepegawaian sendiri, Agus mengatakan tidak akan melebihi dari 30 persen. Anggaran itu juga menurutnya sebisa mungkin berada di bawah anggaran pendidikan dan kesehatan.
"Misalkan porsi belanja pegawai 24 persen dari pagunya, (atau) maksimal 30 persen. Tapi, angka 24 persen ini masih lebih tinggi dari pagu pendidikan (yang) 21 persen, atau kesehatan 12 persen. Maka saya harus menyusun kembali belanja pegawai, seperti gaji, Kesra, TKD, dan lain-lainnya," papar Agus.
Sehubungan dengan itu, menurut Agus, pihaknya kini tengah melakukan perumusan kembali, agar anggaran tersebut lebih rasional dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Namun dia menegaskan, terkait rencana Ahok untuk meningkatkan gaji PNS besar, patut diapresiasi.
Untuk diketahui, TKD statis untuk pegawai dengan golongan terendah adalah sebesar Rp3,7 juta. Sementara tunjangan berdasarkan kehadiran itu diberikan kepada calon PNS (CPNS) DKI sebesar Rp2,5 juta. Pemberian TKD ini telah diatur dalam Pergub Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Ahok pada 29 Desember 2014, dan berlaku mulai Januari 2015.
Staf PNS di DKI sendiri dibagi menjadi empat bagian, yakni staf bagian teknis, operasional, pelayanan, dan administrasi. Staf bagian teknis tercatat mendapat TKD statis paling tinggi yakni sekitar Rp9 juta. Lalu, pejabat eselon IV mendapat TKD statis sekitar Rp10-13 juta, eselon III mendapat Rp18-20 juta, eselon II mendapat Rp30-32 juta, dan pejabat eselon I bisa mendapat TKD statis sebesar Rp49 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis