Suara.com - LSM Anti Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada 48 mata anggaran kegiatan 'siluman' di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Anggaran itu ada di Dinas dan Suku Dinas Pendidikan.
ICW mencatat puluhan kegiatan yang bermasalah itu terdapat dalam program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Hal itu dinyatakan ICW dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Senin (9/3/2015).
"Pada TA 2014 terdapat alokasi anggaran sebesar Rp2,068 triliun dengan nilai realisasi sebesar Rp1,194 triliun," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik ICW Firdaus Ilyas.
Berdasarkan hasil temuan ICW, program Pemerintah Provinsi DKI yang bermasalah itu terjadi dalam sejumlah proyek pengadaan barang. Di antaranya proyek pengadaan Uninterruptible Power Suplly (UPS) untuk sekolah menengah di Jakarta. Kemudian pengadaan alat scanner dan printer 3D, pengadaan Colaboration Active Classroom (CAC), pengadaan alat digital education classroom.
"Dari realisasi kegiatan yang diduga bermasalah (siluman) terdiri dari 454 paket kegiatan," ungkapnya.
Dia menjelaskan berdasarkan laporan realisasi pengadaan UPS selama TA 2014 pada Dinas dan Sudin Pendidikan DKI Jakarta sebanyak 51 paket. Pengadaan itu diantaranya pada SMA dan SMA sebanyak 49 paket dengan anggaran Rp6 miliar perpaket, kemudian pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah 1 paket dengan anggaran Rp6 miliar perpaket, serta pada RSUD Cengkareng 1 paket senilai Rp1,37 miliar.
"Dari 50 paket realisasi proyek pengadaan UPS ternyata dimenangkan oleh 39 perusahaan yang berdeba. Dari perusahaan pemenang tender itu ada yang memenangkan lebih dari 1 paket," ungkapnya.
Ia menambahkan dari penelusuran lebih lanjut ternyata 39 perusahaan itu juga telah mendapatkan atau memenangkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI selama periode 2012-2014. Ke-39 perusahaan itu di antaranya CV Anugerah Indah Mahakarya yang memenangkan 14 proyek dengan nilai anggaran Rp49,4 miliar. Kemudian PT Debindo jaya memenangkan 16 proyek dengan nilai anggaran Rp73,7 miliar dan PT Dinamika Airufindo Persada memenangkan 17 proyek dengan nilai Rp74,6 miliar.
"Total jumlah proyek yang mereka menangkan sebanyak 197 paket dengan total nilai anggaran sebesar Rp875,871 miliar," terang Firdaus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
-
PDIP Kritik RI Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan DPR, Singgung Biaya 8.000 Pasukan
-
Bertaruh Nyawa di Arus Lahar Semeru, Aksi Heroik Polisi Lumajang Gendong Siswa SD Demi Bisa Sekolah
-
Total Ada 38 Ribu Penerima Beasiswa LPDP, Dirut Ingatkan Etika dan Tanggung Jawab Moral Uang Pajak
-
Jadwal Lengkap Layanan Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta Selama Ramadhan 2026
-
Buntut Kontroversi "Cukup Aku WNI", LPDP Hitung Refund Beasiswa AP Suami Mbak DS Plus Bunga
-
Viral Perang Sarung Kebumen, KemenPPPA Soroti Dampak Mengerikan Ini pada Anak dan Polisi!
-
Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP? Dirut Sudarto Buka Suara: Kami Cari Top of The Top Talenta
-
Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan
-
Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi