Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang yang diduga menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampoerna sebagai tersangka.
Satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), M Bihar Sherman Wibowo. Dua lainnya adalah Hasan Widjaja dan Serham Rana Krisna. Keduanya adalah pemegang saham BBJ.
"KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga pejabat BBJ sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa tiga orang tersangka tersebut diduga telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.
Ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional, diduga memberikan uang sejumlah Rp7 miliar kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh tersangka SRS (Syahrul Raja Sampoernajaya), Mantan Kepala Bappebti," jelas Priharsa.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan
-
Usai Diperiksa KPK, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029