Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai langkah Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengesahkan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional di Jakarta atau kelompok Agung Laksono sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap partai politik.
"Menkumham lakukan abuse of power," kata Fadli, di DPR, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Menurut Wakil Ketua DPR keputusan Kemenkumham atas konflik internal Golkar antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie merupakan tanda pemerintah bersikap otoriter.
Sebab, bagi Fadli, Partai Golkar yang sah adalah versi hasil Musyawarah Nasional di Bali yang menghasilkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum.
"Jelas DPP Aburizal Bakrie yang sah karena ada DPD 1 dan DPD 2 yang hadir. Kalau itu (Golkar versi Munas Jakarta) disahkan karena kewenangan kumham ini menodai dan menginjak-nginjak demokrasi. Ini tanda pemerintah yang otoriter persis seperti zaman dulu ketika PDI dipecah belah dan partai-partai dipecah belah demi kepentingan politik pemerintah," katanya.
Keputusan Kemenkumham, menurut Fadli, akan merugikan pemerintah.
"Pemerintah tidak becus mengurus politik dan juga tidak becus mengurus ekonomi. Pemerintah tidak bisa memutuskan sesuatu dalam menghadapi masalah," ujarnya.
Menyikapi perkembangan tersebut, kata Fadli, DPR akan rapat untuk membahas keputusan Kemenkumham.
"Kita akan bicarakan di pimpinan, saya kira ada proses lanjut kita tunggu," ujarnya.
Untuk diketahui, selama ini Partai Golkar bagian penting dari Koalisi Merah Putih. Setelah Kemenkumham mengesahkan kelompok Agung, Agung menyatakan akan membawa Golkar keluar dari koalisi pengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi calon presiden di Pemilu 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren