Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai langkah Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengesahkan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional di Jakarta atau kelompok Agung Laksono sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap partai politik.
"Menkumham lakukan abuse of power," kata Fadli, di DPR, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Menurut Wakil Ketua DPR keputusan Kemenkumham atas konflik internal Golkar antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie merupakan tanda pemerintah bersikap otoriter.
Sebab, bagi Fadli, Partai Golkar yang sah adalah versi hasil Musyawarah Nasional di Bali yang menghasilkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum.
"Jelas DPP Aburizal Bakrie yang sah karena ada DPD 1 dan DPD 2 yang hadir. Kalau itu (Golkar versi Munas Jakarta) disahkan karena kewenangan kumham ini menodai dan menginjak-nginjak demokrasi. Ini tanda pemerintah yang otoriter persis seperti zaman dulu ketika PDI dipecah belah dan partai-partai dipecah belah demi kepentingan politik pemerintah," katanya.
Keputusan Kemenkumham, menurut Fadli, akan merugikan pemerintah.
"Pemerintah tidak becus mengurus politik dan juga tidak becus mengurus ekonomi. Pemerintah tidak bisa memutuskan sesuatu dalam menghadapi masalah," ujarnya.
Menyikapi perkembangan tersebut, kata Fadli, DPR akan rapat untuk membahas keputusan Kemenkumham.
"Kita akan bicarakan di pimpinan, saya kira ada proses lanjut kita tunggu," ujarnya.
Untuk diketahui, selama ini Partai Golkar bagian penting dari Koalisi Merah Putih. Setelah Kemenkumham mengesahkan kelompok Agung, Agung menyatakan akan membawa Golkar keluar dari koalisi pengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi calon presiden di Pemilu 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan