Suara.com - Dalam waktu dekat, Jamio Owolabi Abashin alias Raheem Agbaje Salami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengajuan PK akan dilakukan oleh Utomo Karim, Ketua Tim Penasehat Hukum Jamio.
Saat dikonfirmasi Suara.com, Utomo mengatakan pengajuan PK dilandasi beberapa alasan. Diantaranya adalah identitas Jamio yang bukan sebenarnya serta sikap berkelakuan baik dari Jamio selama menjalani hukuman di Lapas Madiun.
"Novum yang kami ajukan adalah dua hal itu. Yang harus dicatat selama 17 tahun menjalani masa hukuman, yang bersangkutan sudah berkelakuan baik," ujar Utomo saat dihubungi via telepon, Rabu (11/3/2015).
Utomo juga meminta kepada pemerintah untuk menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan, dengan menunggu putusan final dari gugatan yang dilayangkan Jamio kepada Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Dari hasil sidang gugatan pertama Senin (9/3/2015) lalu, diputuskan kalau sidang akan dilanjutkan pada dua minggu ke depan. Selama proses ini, kami berharap tidak ada proses eksekusi. Pemerintah harus hormati proses hukum," terangnya.
Terkait kondisi Jamio, Utomo memastikan kalau kliennya dalam kondisi sehat. Utomo juga telah bertemu dengan konselor asal Nigeria, negara asal Jamio.
Utomo terakhir bertemu Jamio pada Jumat (6/3/2015) atau pada saat Jamio dipindahkan dari Lapas Madiun ke Lapas Nusakambangan.
Utomo juga menolak menanggapi tiga permintaan terakhir kliennya, diantaranya soal donor ginjal dan bagian tubuh lainnya untuk kemanusiaan. Menurutnya, hal itu terlalu prematur karena belum ada kejelasan kapan eksekusi akan dilakukan.
Sekedar informasi, Jamio Owolabi Abashin atau Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Juanda pada 1997 karena membawa 5,2 kilogram heroin. Pria asli Nigeria itu diproses hukum dan langsung divonis hukuman mati pada tahun 1999.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak.
Sejak tahun 2007, Raheem menempati Lapas Kelas 1 Madiun setelah dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo. Saat ini Raheem sudah berada di Lapas Nusakambangan untuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati. (Yovie Wicaksono)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021