Suara.com - Dalam waktu dekat, Jamio Owolabi Abashin alias Raheem Agbaje Salami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengajuan PK akan dilakukan oleh Utomo Karim, Ketua Tim Penasehat Hukum Jamio.
Saat dikonfirmasi Suara.com, Utomo mengatakan pengajuan PK dilandasi beberapa alasan. Diantaranya adalah identitas Jamio yang bukan sebenarnya serta sikap berkelakuan baik dari Jamio selama menjalani hukuman di Lapas Madiun.
"Novum yang kami ajukan adalah dua hal itu. Yang harus dicatat selama 17 tahun menjalani masa hukuman, yang bersangkutan sudah berkelakuan baik," ujar Utomo saat dihubungi via telepon, Rabu (11/3/2015).
Utomo juga meminta kepada pemerintah untuk menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan, dengan menunggu putusan final dari gugatan yang dilayangkan Jamio kepada Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Dari hasil sidang gugatan pertama Senin (9/3/2015) lalu, diputuskan kalau sidang akan dilanjutkan pada dua minggu ke depan. Selama proses ini, kami berharap tidak ada proses eksekusi. Pemerintah harus hormati proses hukum," terangnya.
Terkait kondisi Jamio, Utomo memastikan kalau kliennya dalam kondisi sehat. Utomo juga telah bertemu dengan konselor asal Nigeria, negara asal Jamio.
Utomo terakhir bertemu Jamio pada Jumat (6/3/2015) atau pada saat Jamio dipindahkan dari Lapas Madiun ke Lapas Nusakambangan.
Utomo juga menolak menanggapi tiga permintaan terakhir kliennya, diantaranya soal donor ginjal dan bagian tubuh lainnya untuk kemanusiaan. Menurutnya, hal itu terlalu prematur karena belum ada kejelasan kapan eksekusi akan dilakukan.
Sekedar informasi, Jamio Owolabi Abashin atau Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Juanda pada 1997 karena membawa 5,2 kilogram heroin. Pria asli Nigeria itu diproses hukum dan langsung divonis hukuman mati pada tahun 1999.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak.
Sejak tahun 2007, Raheem menempati Lapas Kelas 1 Madiun setelah dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo. Saat ini Raheem sudah berada di Lapas Nusakambangan untuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati. (Yovie Wicaksono)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Gema Adzan Sang Ayah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ikhlas Melepas Anaknya Syahid
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur