Suara.com - Penyidik KPK mejadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Ery Erwin Efendi, hari ini, Jumat (13/3/2015). Erwin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dengan tersangka Hasan Wijaya.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka HW," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Selain Erwin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lain dalam kasus yang sama, yakni karyawan honorer Bappebti bernama Suyatno. Saksi tersebut diketahui merupakan mantan sopir Kepala Bappebti.
"Sama, (dia) akan diperiksa juga untuk tersangka HW," ujar Priharsa.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada Selasa, 10 Maret 2015 lalu. Ketiganya adalah pejabat PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), yakni Direktur Utama M Bihar Sakti Wibowo, serta pemegang saham Hasan Wijaya dan Sherman Rana Krishna. Ketiga tersangka diduga sengaja memberi suap sebagai pelicin permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang ingin mereka dirikan.
"Yang bersangkutan memberikan uang sejumlah Rp7 miliar kepada Kepala Bappebti," kata Priharsa, Selasa lalu.
Priharsa menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus lain. Aksi mereka terbongkar dari dugaan korupsi penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan mantan Kepala Bappebti, Syahrul R Sampoernajaya.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Sah! OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto
-
Perkuat Ketahanan Pangan, KB Bank Indonesia dan PT Sinergi Gula Nusantara Kerja Sama Senilai Rp400 M
-
851 Kripto Resmi Terdaftar Bappebti, Ada Token Artis Hingga Terlibat Judi Online
-
Pengawasan Kripto Berpindah dari Bappebti ke OJK, Regulasi Pajak Disorot
-
Transaksi Kripto Meroket 352%, Tembus Rp475 Triliun
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka