Suara.com - Pemerintah Italia membuat keputusan untuk melarang pembangunan masjid di sebuah kota yang berpenduduk padat. Salah satunya di Kota Lombardy.
Pemerintah Italia beralasan sudah tidak mungkin membangun masjid di sana. Sebab keteratasan lahan untuk bangunan. Media Italia menyebut aturan ini sebagai kebijakan 'anti-masjid'.
Peraturan ini sudah mulai bisa berlakukann bulan ini. Sebab sudah diputuskan Akhir Januari lalu.
Kelompok pro toleransi dan keberagaman di Italia mengecam langkah pengeluaran aturan itu. Sebab itu dinilai diskriminatif. Sayangnya aturan itu sudah dikabulkan Mahakamah Konstitusi Italia. Perdana Menteri Italia Matteo Renzi mengaku hanya menjalankan perintah pengadilan.
AFP melaporkan, aturan itu menjelaskan jika siapa pun yang membangun masjid harus izin ke pemerintah pusat. Sebab Italia tidak mengakui Islam sebagai agama resmi. Maka itu aturan pembangunan masjid sangat ketat. Mulai dari penyediaan parkir sampai desain bangunan luar.
Kelompok toleransi akan menggugat aturan itu ke MK. Mereka yakin akan dikabulkan. Sebab mereka mendorong agar hakim MK mempertimbangkan etika global soal kebebasan beragama. (aljazeera)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733