Suara.com - Pemerintah Italia membuat keputusan untuk melarang pembangunan masjid di sebuah kota yang berpenduduk padat. Salah satunya di Kota Lombardy.
Pemerintah Italia beralasan sudah tidak mungkin membangun masjid di sana. Sebab keteratasan lahan untuk bangunan. Media Italia menyebut aturan ini sebagai kebijakan 'anti-masjid'.
Peraturan ini sudah mulai bisa berlakukann bulan ini. Sebab sudah diputuskan Akhir Januari lalu.
Kelompok pro toleransi dan keberagaman di Italia mengecam langkah pengeluaran aturan itu. Sebab itu dinilai diskriminatif. Sayangnya aturan itu sudah dikabulkan Mahakamah Konstitusi Italia. Perdana Menteri Italia Matteo Renzi mengaku hanya menjalankan perintah pengadilan.
AFP melaporkan, aturan itu menjelaskan jika siapa pun yang membangun masjid harus izin ke pemerintah pusat. Sebab Italia tidak mengakui Islam sebagai agama resmi. Maka itu aturan pembangunan masjid sangat ketat. Mulai dari penyediaan parkir sampai desain bangunan luar.
Kelompok toleransi akan menggugat aturan itu ke MK. Mereka yakin akan dikabulkan. Sebab mereka mendorong agar hakim MK mempertimbangkan etika global soal kebebasan beragama. (aljazeera)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral