Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ahadi Tangerang Selatan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DP (Dadang Prijatna)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Ahadi merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerinda yang sebelumnya menjadi anggota DPRD menjabat selaku asisten 2 Kota Tangerang Selatan.
Selain Ahadi, KPK juga memanggil Kepala Dinas Tata Kota Pembangunan dan Pemukiman Tangerang Selatan Dendi Pryandana.
Dalam perkara ini, KPK sudah pernah memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany beberapa kali, tapi Airin tidak berkomentar mengenai kasus yang juga menyeret suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.
Dalam perkara korupsi Alkes Tangerang Selatan, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu dari PT MAP Mikindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari dan Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardani alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
KPK menyangkakan ketiganya berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya.
Pasal tersebut adalah mengenai orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nilai proyek adalah sebesar Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Wawan ditahan di rumah tahanan KPK sejak ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 terkait pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochar dalam pengurusan pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak sebesar Rp1 miliar. Wawan juga sudah divonis bersalah selama 5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Perusahaan milik Wawan, PT Bali Pacific Pragama diketahui menjadi kontraktor sejumlah proyek infrastruktur di Banten. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK