Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Joko Widodo tentang kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono keliru.
Hal itu disampaikan Irman menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menyatakan bahwa akan ada Perpres dalam waktu dekat terkait kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
"Logikanya dari mana itu," kata Irman di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Menurutnya, dalam Undang-Undang Partai pPolitik tidak mengatur tentang pengesahan sebuah parpol melalui peraturan presiden jika terjadi sengketa dalam tubuh partai.
"Bahwa dalam undang-undang Parpol untuk menentan pengurus yang sah adalah partai itu sendiri, bila ada sengketa diselesaikan melalui mahkamah partai. Bila tidak selesai yang terakhir adalah ditentukan oleh pengadilan," terangnya.
Dia menjelaskan, Presiden hanya terlibat dalam konteks administrasi, yakni pemberitahuan dan mengetahui melalui cap kepresidenan. Hal itu dilakukan supaya partai itu tidak liar dan tentunya tidak perlu diatur oleh Pemerintah.
"Presiden dibutuhkan hanya dalam bentuk stempel saja, supaya partai ini tidak liar," ujarnya.
Irman menambahkan, di era pasca reformasi, masyarakat lebih terbuka untuk berdemokrasi. Begitu pula dengan sistem kepartaian yang tidak lagi harus mendapat persetujuan dari pemerintah ketika zaman orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto yang represif.
"Itu hanya terjadi di zaman orde baru, tetapi paska reformasi ‘98 jangan lagi ada Presiden mengatur itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan peraturan presiden tentang kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono.
Hai itu disampaikan Yasonna di kantor kepresidenan. Dia mengaku telah melaporkan keputusan mengenai penyelesaian perselisihan kepengurusan di internal Golkar kepada Presiden pada Senin (16/3/2015).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO