Suara.com - Paus Fransiskus mengungkapkan, tidak ada satu pun yang bisa menjustifikasi hukman mati. Selain itu, tidak ada hak yang diberikan kepada seseorang untuk membunuh orang lain.
“Ketika hukuman mati diterapkan, itu bukan tindakan melawan agresi tetapi tindakan yang dilakukan di masa lalu. Saat ini, hukuman mati merupakan sesuatu yang tidak bisa diterima, meski kejahatan yang dilakukan sangat serius,” ujarnya.
Menurut dia, hukuman mati tidak akan memberikan keadilan bagi korban namun justru merupakan bentuk balas dendam.
“Hukuman mati merupakan bentuk kegagalam, karena memberikan wewenang kepada negara atas nama hukum untuk melakukan pembunuhan,” kata Paus di hadapan pengacara antihukuman penalti.
Meski tidak menyebutkan nama Amerika Serikat, Paus melontarkan perdebatan tentang cara apa yang harus dilakukan dalam melakukan eksekusi hukuman mati.
“Ada diskusi tentang metode paling tepat dalam menjalankan hukuman mati sehingga bisa dilakukan dengan biak. Tetapi, tidak ada satu pun cara yang manusiawi dalam membunuh manusia,” tegasnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Paus mengungkapkan bahwa hukuman seumur hidup merupakan hukuman yang paling layak. Amerika Serikat, Pakistan dan Indonesia merupakan contoh negara yang masih menerapkan hukuman mati. (News.com.au)
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021