Suara.com - Paus Fransiskus mengungkapkan, tidak ada satu pun yang bisa menjustifikasi hukman mati. Selain itu, tidak ada hak yang diberikan kepada seseorang untuk membunuh orang lain.
“Ketika hukuman mati diterapkan, itu bukan tindakan melawan agresi tetapi tindakan yang dilakukan di masa lalu. Saat ini, hukuman mati merupakan sesuatu yang tidak bisa diterima, meski kejahatan yang dilakukan sangat serius,” ujarnya.
Menurut dia, hukuman mati tidak akan memberikan keadilan bagi korban namun justru merupakan bentuk balas dendam.
“Hukuman mati merupakan bentuk kegagalam, karena memberikan wewenang kepada negara atas nama hukum untuk melakukan pembunuhan,” kata Paus di hadapan pengacara antihukuman penalti.
Meski tidak menyebutkan nama Amerika Serikat, Paus melontarkan perdebatan tentang cara apa yang harus dilakukan dalam melakukan eksekusi hukuman mati.
“Ada diskusi tentang metode paling tepat dalam menjalankan hukuman mati sehingga bisa dilakukan dengan biak. Tetapi, tidak ada satu pun cara yang manusiawi dalam membunuh manusia,” tegasnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Paus mengungkapkan bahwa hukuman seumur hidup merupakan hukuman yang paling layak. Amerika Serikat, Pakistan dan Indonesia merupakan contoh negara yang masih menerapkan hukuman mati. (News.com.au)
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung