Suara.com - Wacana pengurangan hukuman atau remisi terhadap pelaku korupsi perlu diperketat supaya tidak sama untuk setiap narapidana biasa. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dalam diskusi bertema 'Remisi Buat Terpidana Korupsi, Apa Alasannya!', di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
"Perlu ada peraturan yang jelas dalam tata cara memberikan remisi, baik dari prosedur maupun dari besarnya jumlah remisi yang diberikan, apakah sama besarnya dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan," kata Farouk.
Farouk menilai, sistem hukum di Indonesia yang memberikan wewenang penuh pada pemerintah untuk memberikan remisi, membuat bias penegakan hukum tersebut. Karena, sambungnya, tidak ada patokan khusus untuk pemberian remisi ini.
"Di Indonesia ini pembuat kebijakan sepenuhnya oleh Eksekutif, padahal di negara maju tidak semua law-enforcement policy dibuat eksekutif, karena walau bagaimanapun pemerintah adalah yang menang dalam kontes politik, sehingga kalau keputusan mau ngasih Remisi, orang jadi mikir ada apa? inikan bias," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengurus (BP) YLBHI Alvon Kurnia Palma mengkritisi wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 99/2012 yang digulirkan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly. Dalam revisi tersebut, syarat pemberian remisi adalah apabila narapidana berkelakuan baik. Syarat itulah yang menurut Alvon sulit diukur.
"Misalnya donor darah, kalau berdonor 10 kali dapat remisi 1 bulan, apa iya mendonor itu menjamin orang berkelakuan baik," kata dia.
Berita Terkait
-
Sosok Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan
-
6 Napi Viral Dapat Remisi: Ronald Tannur hingga Istri Ferdy Sambo, Setya Novanto Bebas Bersyarat
-
Ferdy Sambo 'Aktif' di Instagram, Singgung Buruk Sangka Usai Putri Candrawathi Dapat Remisi
-
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
-
Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan, Luka Kasus Brigadir J Kembali Menganga?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre