Suara.com - Wacana revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 99/2012 soal remisi koruptor yang digulirkan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly, dinilai Ketua Badan Pengurus (BP) YLBHI Alvon Kurnia Palma sebagai tindakan politis. Pasalnya, menurut Alvon, apabila menilik dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terpidana kasus korupsi terbanyak berasal dari PDI Perjuangan.
"Harus dipertanyakan, ada apa menteri ingin revisi PP 99/2012. Ada temuan menarik, yang paling banyak terpidana korupsi itu dari PDI P," kata Alvon dalam diskusi bertema 'Remisi Buat Terpidana Korupsi, Apa Alasannya!', di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Alvon mengungkapkan indeks partai tersangkut korupsi untuk PDI Perjuangan senilai 10,7 dengan 157 kasus. Sehingga, ia melihat ada motif politik dalam wacana tersebut.
"Kalau betul, ini ada niat buruk yamg dilakukan Menkumham. Pertama PDIP, Golkar, PAN. Ini data KPK yang saya buka," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, wacana pengurangan hukuman atau remisi terhadap pelaku korupsi perlu diperketat supaya tidak sama untuk setiap narapidana biasa.
"Perlu ada peraturan yang jelas dalam tata cara memberikan remisi, baik dari prosedur maupun dari besarnya jumlah remisi yang diberikan, apakah sama besarnya dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan," kata Farouk.
Farouk menilai, sistem hukum di Indonesia yang memberikan wewenang penuh pada pemerintah untuk memberikan remisi, membuat bias penegakan hukum tersebut. Karena, sambungnya, tidak ada patokan khusus untuk pemberian remisi ini.
Berita Terkait
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Benarkah Kongres PDIP Digelar di Bali 1 Agustus? Jawaban Puan dan Yasonna Laoly Bikin Penasaran
-
Ultimatum Keras Megawati di Bali: Ribuan Kader PDIP Diperintahkan Menang Tanpa 'Main Duit'
-
Sinyal Politik dari Bali: Bambang Pacul Tunjuk Yasonna Laoly di Tengah Teka-Teki Kongres PDIP
-
Ramai Tagar KaburAjaDulu, Yasonna PDIP: Saya Juga Pernah Lama di Amerika, Balik Lagi Kok
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre