Suara.com - Panitia Hak Angket DPRD Jakarta akan memanggil sejumlah pakar hukum tata negara untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan yang tengah dilakukan anggota dewan terkait dugaan pelanggaran prosedur APBD Jakarta 2015.
Rencananya pemanggilan itu akan berlangsung selama tiga hari, sejak Rabu (25/3/2015) hingga Jumat (27/3/2015).
Ketua Panitia Angket Mohamad Sangaji (Ongen) menerangkan, nantinya tim ahli yang akan dipanggil terdiri dari pakar hukum tata negara dan pakar komunikasi politik.
Untuk kategori yang pertama, nama-nama yang akan dipanggil adalah Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, dan salah seorang akademisi dari Institut Ilmu Pemerintahan (IIP).
"Margarito, Irman Putra Sidin. Sama Tjipta Lesmana dan pakar komunikasi politik," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD itu bahkan menuturkan, nantinya tim ahli akan dimintai keterangan terkait aturan yang dibuat oleh gubenur itu apakah benar atau salah.
"Tim angket akan menanyakan terkait etika yang seharusnya dilakukan para pejabat di pemerintahan," jelas Ongen.
Selain itu dia juga mengatakan, pemanggilan para pakar merupakan proses akhir dari perjuangan tim angket mengumpulkan bukti-bukti untuk memutuskan, apakah Ahok terbukti bersalah atau tidak.
Ongen menegaskan, nantinya hasil angket akan diserahkan ke pimpinan DPRD, untuk kemudian diparipurnakan. Paripurna sendiri rencananya akan akan dilangsungkan pada Rabu (1/4/2015) pekan depan.
"Hasilnya diserahkan ke pimpinan. Rabu paripuna. Nanti keputusan di paripurna," tutup Ongen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Ketika Calon Gubernur Tak Bisa Lagi Berbohong, Pencitraan Mulai Berantakan
-
Raksasa Alumunium Rusia, Rusal Segera Garap Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
-
Pelampung Ditemukan Bukan Milik Kapal Jurnalis, Tim SAR Fokus Sisir Selat Sunda
-
Beasiswa PNM Jadi Jembatan Pendidikan Anak Nasabah Mekaar Raih Mimpi
-
Pemerintah Bakal Gelontorkan Rp11 T untuk Rekening Massal, Apa Urgensinya?
-
Apa Itu Bedak Two Way Cake dan Bagaimana Cara Pakainya? Ini Penjelasannya
-
Cara Menempatkan Patung Katak Berkaki Tiga Chan Chu Penarik Rezeki, Jangan Sembarangan
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Panas dengan Asia Barat, Aljazair Blokir Wilayah Udara untuk Pesawat UEA
-
PTPP Baru Bisa Lunasi Utang Bank Rp13,3 Triliun Hingga 2041