Suara.com - Seorang warga Semanggi RT 6 RW 4 Pasar Kliwon Kota Solo, Dian Anggit Pramudya (20), Selasa, terpaksa melangsungkan pernikahan di Kantor Polsek Banjarsari Polresta Surakarta, karena ditahan akibat melakukan tindak pidana pencurian.
Tersangka Dian Anggit Pramudya melangsungkan akad nikah dengan Eni Oktaviani (18) warga Kabalan Ngadirejo Kartosura Sukoharjo di hadapan petugas KUA, yang disaksikan kedua orangtua dan dengan penjagaan ketat di Polsek Banjasari.
Acara akad nikah kedua mempelai diwarnai isak tangis istri tersangka saat dinyatakan sah oleh para saksi, dan kemudian meminta doa restu serta memohon maaf kepada orang tua kedua mempelai.
Menurut Kepala Polsek Banjarsari Kompol Saprodin, pihaknya memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melangsungkan pernikahan, karena hal ini hak setiap orang untuk membentu sebuah rumah tangga.
"Acara nikah ini, sudah direncanakan oleh pihak keluarga penganten putri sebelumnya, tersangka ditangkap oleh polisi, karena dia melakukan pencurian peralatan pendingin ruangan di sebuah rumah kosong di Jalan Aster Timuran Banjarsari Solo, Senin (16/3)," kata Saprodin mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi.
Menurut Saprodin, tersangka Dian Anggit Pramudya merupakan seorang residivis jambret diminta bertanggung jawab atas perbuatannya, karena perempuan yang kini menjadi istrinya itu, sudah kondisi hamil muda.
"Kami setelah ikut menyasikan akad nikah tersangka kemudian diberikan waktu untuk bertemu keluarga atau istrinya di suatu ruang dengan dijaga petugas," katanya.
Saprodin menjelaskan, tersangka Dian tersebut melakukan pencurian bersama temannya, yakni Andre yang kini masih menjadi buronan oleh petugas.
Polisi berhasil menemukan barang bukti perupa komponen AC doble blower merek nasional, panel kontraktor, pipa tembaga seharga Rp5 juta, sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AD 5578 BT yang digunakan beraksi oleh tersangka, alat tang, obeng, dan kunci pas kini disita di Polsek.
Menurut dia, hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena uangnya akan digunakan untuk biaya pernikahan dengan perempuan yang kini sudah sah menjadi istrinya itu.
Namun, tersangka kini harus menjalani proses hukum mendekam ditahanan akibat perbuatannya, dan jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan