Suara.com - Seorang warga Semanggi RT 6 RW 4 Pasar Kliwon Kota Solo, Dian Anggit Pramudya (20), Selasa, terpaksa melangsungkan pernikahan di Kantor Polsek Banjarsari Polresta Surakarta, karena ditahan akibat melakukan tindak pidana pencurian.
Tersangka Dian Anggit Pramudya melangsungkan akad nikah dengan Eni Oktaviani (18) warga Kabalan Ngadirejo Kartosura Sukoharjo di hadapan petugas KUA, yang disaksikan kedua orangtua dan dengan penjagaan ketat di Polsek Banjasari.
Acara akad nikah kedua mempelai diwarnai isak tangis istri tersangka saat dinyatakan sah oleh para saksi, dan kemudian meminta doa restu serta memohon maaf kepada orang tua kedua mempelai.
Menurut Kepala Polsek Banjarsari Kompol Saprodin, pihaknya memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melangsungkan pernikahan, karena hal ini hak setiap orang untuk membentu sebuah rumah tangga.
"Acara nikah ini, sudah direncanakan oleh pihak keluarga penganten putri sebelumnya, tersangka ditangkap oleh polisi, karena dia melakukan pencurian peralatan pendingin ruangan di sebuah rumah kosong di Jalan Aster Timuran Banjarsari Solo, Senin (16/3)," kata Saprodin mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi.
Menurut Saprodin, tersangka Dian Anggit Pramudya merupakan seorang residivis jambret diminta bertanggung jawab atas perbuatannya, karena perempuan yang kini menjadi istrinya itu, sudah kondisi hamil muda.
"Kami setelah ikut menyasikan akad nikah tersangka kemudian diberikan waktu untuk bertemu keluarga atau istrinya di suatu ruang dengan dijaga petugas," katanya.
Saprodin menjelaskan, tersangka Dian tersebut melakukan pencurian bersama temannya, yakni Andre yang kini masih menjadi buronan oleh petugas.
Polisi berhasil menemukan barang bukti perupa komponen AC doble blower merek nasional, panel kontraktor, pipa tembaga seharga Rp5 juta, sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AD 5578 BT yang digunakan beraksi oleh tersangka, alat tang, obeng, dan kunci pas kini disita di Polsek.
Menurut dia, hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena uangnya akan digunakan untuk biaya pernikahan dengan perempuan yang kini sudah sah menjadi istrinya itu.
Namun, tersangka kini harus menjalani proses hukum mendekam ditahanan akibat perbuatannya, dan jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir
-
IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran
-
Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis
-
Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
-
Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik
-
Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada