Suara.com - Senin (23/3/2015) lalu, hakim akhirnya membatalkan segala vonis dan membebaskan Debra Jean Milke, seorang ibu yang selama 22 tahun sempat harus berada dalam daftar hukuman mati. Milke jadi terpidana mati dalam kasus di mana dia divonis terlibat pembunuhan berencana putranya yang berusia 4 tahun (saat itu).
Sebagaimana dilaporkan Associated Press (AP), kasus ini sendiri sejak awal lebih banyak bergantung pada hasil penyelidikan seorang detektif yang belakangan dinilai tidak beres. Setelah Pengadilan Banding AS memastikan membatalkan vonis dan hukuman mati Milke pada 2013 lalu, pekan lalu akhirnya pihak jaksa penuntut pun kalah dalam banding terakhirnya.
"Saya hanya ingin mengatakan (lagi) bahwa saya tak ada hubungannya dengan pembunuhan brutal anak saya Christoper. Saya selalu percaya bahwa hari seperti ini akan datang, meski saya tak mengira bakal butuh 25 tahun, 3 bulan dan 14 hari untuk meluruskan vonis pengadilan yang salah ini," ungkap Milke di hadapan wartawan, dalam jumpa persnya pada Selasa (24/3).
Milke yang kini berusia 51 tahun, divonis di wilayah Arizona pada tahun 1990 lalu, atas pembunuhan putranya Christoper yang terjadi pada Desember 1989. Sebagaimana catatan AP pula, menurut pihak berwenang saat itu, Milke mengajak putranya yang sudah didandani rapi untuk bertemu Sinterklas di sebuah mal pada Desember tersebut.
Dilaporkan lagi, sang anak kemudian malah dibawa ke sebuah gurun oleh dua orang lelaki, di mana salah satunya dikenal sebagai rekan sekamar Milke, sebelum kemudian bocah malang itu dibunuh dengan tembakan di belakang kepalanya. Jaksa penuntut saat itu mengungkap bahwa Milke tampaknya ingin mengincar uang asuransi (atas kematian anaknya).
Dari segala hasil penyelidikan dan proses persidangan setelah itulah, Milke lantas divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati atas kejahatan pembunuhan berencana. Namun pada Maret 2013, setelah proses panjang upaya hukum banding dan peninjauan kembali, Pengadilan Banding ke-9 AS akhirnya memutuskan membatalkan vonis bersalah dan hukuman mati Milke.
Salah satu kunci masalah di kasus ini adalah bahwa Armando Saldate, detektif yang menyidik kasus Milke, mengklaim bahwa perempuan itu telah mengakui kejahatannya kepadanya. Namun tidak ada rekaman atau catatan dari pengakuan itu, serta tak ada saksi. Masalah lainnya adalah bahwa Saldate sebelumnya diketahui sudah pernah punya catatan berbohong. Jaksa pun ternyata tidak mengungkapkan catatan buruk detektif itu di persidangan.
Sementara itu, dua lelaki yang sebelumnya disebut berkonspirasi dengan Milke dalam pembunuhan putranya, yakni James Styers dan Roger Scott, saat ini masih berada dalam daftar hukuman mati. [Gawker/AP]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
Terkini
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas