Suara.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menolak wacana dana aspirasi yang dari tahun 2010 lalu masih terus digulirkan DPR. Ada sembilan alasan yang disampaikan organisasi yang bergerak dalam bidang kontrol sosial untuk transparansi proses-proses penganggaran negara.
Pertama, kata Sekretaris Jenderal Fitra, Yenny Sucipto, dana aspirasi tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
"Secara UU, anggaran yang alih-alih untuk memperjuangkan aspirasi dari daerah pemilihan itu tidak masuk dalam sistem penganggaran keuangan negara di Indonesia, khususnya UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara," kata Yenny dalam diskusi dengan tema Menolak Dana Bansos DPR di kantor Fitra, Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
Alasan kedua, kata Yenny, DPR selama ini salah dengan menyatakan memiliki hak budget.
"DPR tidak memiliki hak menggunakan anggaran atau budget," kata Yenny.
Yenny juga menilai alokasi anggaran tersebut dipukul rata setiap daerah pemilihan. Padahal, kata dia, setiap dapil memiliki masalah dan prioritas yang berbeda-beda.
"Dana aspirasi bertolak belakang dengan sistem perencanaan penganggaran," kata dia.
Fitra juga menilai tujuan alokasi dana aspirasi tersebut tidak jelas terkait dengan fungsi dan tujuan pembangunan.
"Dana aspirasi tidak mempunyai tujuan yang jelas dan tidak sesuai dengan pendekatan anggaran berbasis fungsi dan kinerja," katanya.
Menurut dia mekanisme dana perimbangan dari UU Nomor 33 Tahun 2004 masih banyak kelemahan yang tidak selaras dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
"Dana aspirasi memperparah sistem dana dan perimbangan keuangan pusat dan daerah," kata dia.
Alasan keenam, menurut dia, dana aspirasi tersebut rawan diselewengkan untuk kepentingan politik.
"Potensi korupsi dana aspirasi lebih tinggi dibandingkan dengan dana hibah dan bansos," kata dia.
DPR, kata dia, belum transparan dan akuntabel dalam penerapan anggaran negara. Dia menyontohkan jika selama ini anggota dewan tidak terbuka kepada publik dalam pengelolaan dana reses.
"DPR belum mempunyai mekanisme pelembagaan akuntabilitas." kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara