Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsy, menawarkan dua opsi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan nama baru calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Masalahnya menurutnya, nama Badrodin diajukan setelah DPR mengesahkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang juga atas usulan Presiden.
"Bila kemudian Presiden mengajukan pengusulan nama lain untuk menjadi Kapolri, ini akan menjadi persoalan untuk DPR. Karena DPR telah memberikan persetujuan untuk Budi Gunawan," ungkap Aboe Bakar, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Oleh karenanya, Aboe mengatakan bahwa DPR memerlukan klarifikasi terlebih dahulu dari Presiden mengenai status Budi Gunawan.
"Apakah Presiden menarik dan membatalkan surat pencalonan Budi Gunawan, kemudian mengajukan nama yang baru?" tanyanya.
Ataukah, sambung Aboe, Presiden menyelesaikan proses pencalonan dengan melantik Budi Gunawan, kemudian memberhentikannya dan menggantinya dengan calon yang baru.
"Hal ini perlu diperjelas dahulu oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," tegas Aboe.
Seperti diketahui, nama Badrodin Haiti diajukan Presiden ke DPR sebulan yang lalu, tepat menjelang DPR memasuki reses. Alhasil, nama itu pun tidak bisa langsung ditanggapi DPR.
DPR yang Senin (23/3) kemarin baru membuka masa sidang, belum bersikap terhadap pengajuan nama ini. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pengajuan Presiden tentang calon Kapolri ini akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR, untuk diserahkan kepada komisi terkait yaitu Komisi III.
Berita Terkait
-
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja
-
Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus, Minta Kemenkes Tanggung Pengobatan
-
Komisi III DPR Sebut Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Mengandung Pesan Politik Berbahaya
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas