Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsy, menawarkan dua opsi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan nama baru calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Masalahnya menurutnya, nama Badrodin diajukan setelah DPR mengesahkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang juga atas usulan Presiden.
"Bila kemudian Presiden mengajukan pengusulan nama lain untuk menjadi Kapolri, ini akan menjadi persoalan untuk DPR. Karena DPR telah memberikan persetujuan untuk Budi Gunawan," ungkap Aboe Bakar, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Oleh karenanya, Aboe mengatakan bahwa DPR memerlukan klarifikasi terlebih dahulu dari Presiden mengenai status Budi Gunawan.
"Apakah Presiden menarik dan membatalkan surat pencalonan Budi Gunawan, kemudian mengajukan nama yang baru?" tanyanya.
Ataukah, sambung Aboe, Presiden menyelesaikan proses pencalonan dengan melantik Budi Gunawan, kemudian memberhentikannya dan menggantinya dengan calon yang baru.
"Hal ini perlu diperjelas dahulu oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," tegas Aboe.
Seperti diketahui, nama Badrodin Haiti diajukan Presiden ke DPR sebulan yang lalu, tepat menjelang DPR memasuki reses. Alhasil, nama itu pun tidak bisa langsung ditanggapi DPR.
DPR yang Senin (23/3) kemarin baru membuka masa sidang, belum bersikap terhadap pengajuan nama ini. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pengajuan Presiden tentang calon Kapolri ini akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR, untuk diserahkan kepada komisi terkait yaitu Komisi III.
Berita Terkait
-
Kasus Kerangka Kwitang Janggal, Komisi III DPR Usulkan Pembentukan TGPF
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Temui Menhan, PKS Sarankan Pendekatan Keamanan Manusia Komprehensif dalam Pertahanan Nasional
-
Temui Menhan Sjafrie, Elite PKS Sebut Jadi Kunjungan Istimewa: Kami Dapat Penjelasan Soal...
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!