Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi menilai, penetapan tersangka kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak wajar. Pasalnya penetapan tersebut tidak melalui prosedur hukum yang jelas, yakni tidak ada penyelidikan.
"Proses penyidikan ini diduga mal-administrasi, sewenang-wenang dan menyimpang, karena penyidikan tanpa didahului penyelidikan," kata Kuasa Hukum Denny Indrayana, Nurkholis Hidayat di Gedung LBH Jakarta Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).
Kecurigaan pelanggaran prosedur itu, menurut Nurkholis, terlihat dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan bersamaan dengan waktu munculnya laporan ke polisi pada 24 Februari 2014.
Nurkholis menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh para penyidik kepolisian tersebut telah melanggar pasal 1 angka 2 dan angka 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) dan pasal 4 dan pasal 15 Perkap No.14 Tahun 2012.
"Ditemukan fakta adanya keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga sangat diduga SPDP tidak diterima tidak diterima pada hari yang sama," Jelasnya.
Selain itu, masalah lain yang dinilai janggal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi adalah bahwa ditemukan praktek pemeriksaan atas Dosen Hukum Tata Negara UGM tersebut sebagai saksi yang keterangannya justru akan memberatkan dirinya sendiri.
"Hal ini melanggar prinsip non self incrimination sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 3 UU No. 12 Tahun 2005 tentang ICCPR," tutupnya.
Seperti diberitakan, Denny Indrayana dituding menyalahgunakan wewenang sebagai wakil menteri saat meluncurkan proyek sistem payment gateway paspor. Sistem itu justru memudahkan kepengurusan paspor bagi masyarakat.
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu