Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi menilai, penetapan tersangka kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak wajar. Pasalnya penetapan tersebut tidak melalui prosedur hukum yang jelas, yakni tidak ada penyelidikan.
"Proses penyidikan ini diduga mal-administrasi, sewenang-wenang dan menyimpang, karena penyidikan tanpa didahului penyelidikan," kata Kuasa Hukum Denny Indrayana, Nurkholis Hidayat di Gedung LBH Jakarta Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).
Kecurigaan pelanggaran prosedur itu, menurut Nurkholis, terlihat dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan bersamaan dengan waktu munculnya laporan ke polisi pada 24 Februari 2014.
Nurkholis menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh para penyidik kepolisian tersebut telah melanggar pasal 1 angka 2 dan angka 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) dan pasal 4 dan pasal 15 Perkap No.14 Tahun 2012.
"Ditemukan fakta adanya keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga sangat diduga SPDP tidak diterima tidak diterima pada hari yang sama," Jelasnya.
Selain itu, masalah lain yang dinilai janggal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi adalah bahwa ditemukan praktek pemeriksaan atas Dosen Hukum Tata Negara UGM tersebut sebagai saksi yang keterangannya justru akan memberatkan dirinya sendiri.
"Hal ini melanggar prinsip non self incrimination sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 3 UU No. 12 Tahun 2005 tentang ICCPR," tutupnya.
Seperti diberitakan, Denny Indrayana dituding menyalahgunakan wewenang sebagai wakil menteri saat meluncurkan proyek sistem payment gateway paspor. Sistem itu justru memudahkan kepengurusan paspor bagi masyarakat.
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno