Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi menilai, penetapan tersangka kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak wajar. Pasalnya penetapan tersebut tidak melalui prosedur hukum yang jelas, yakni tidak ada penyelidikan.
"Proses penyidikan ini diduga mal-administrasi, sewenang-wenang dan menyimpang, karena penyidikan tanpa didahului penyelidikan," kata Kuasa Hukum Denny Indrayana, Nurkholis Hidayat di Gedung LBH Jakarta Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).
Kecurigaan pelanggaran prosedur itu, menurut Nurkholis, terlihat dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan bersamaan dengan waktu munculnya laporan ke polisi pada 24 Februari 2014.
Nurkholis menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh para penyidik kepolisian tersebut telah melanggar pasal 1 angka 2 dan angka 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) dan pasal 4 dan pasal 15 Perkap No.14 Tahun 2012.
"Ditemukan fakta adanya keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga sangat diduga SPDP tidak diterima tidak diterima pada hari yang sama," Jelasnya.
Selain itu, masalah lain yang dinilai janggal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi adalah bahwa ditemukan praktek pemeriksaan atas Dosen Hukum Tata Negara UGM tersebut sebagai saksi yang keterangannya justru akan memberatkan dirinya sendiri.
"Hal ini melanggar prinsip non self incrimination sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 3 UU No. 12 Tahun 2005 tentang ICCPR," tutupnya.
Seperti diberitakan, Denny Indrayana dituding menyalahgunakan wewenang sebagai wakil menteri saat meluncurkan proyek sistem payment gateway paspor. Sistem itu justru memudahkan kepengurusan paspor bagi masyarakat.
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar