Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi menilai, penetapan tersangka kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak wajar. Pasalnya penetapan tersebut tidak melalui prosedur hukum yang jelas, yakni tidak ada penyelidikan.
"Proses penyidikan ini diduga mal-administrasi, sewenang-wenang dan menyimpang, karena penyidikan tanpa didahului penyelidikan," kata Kuasa Hukum Denny Indrayana, Nurkholis Hidayat di Gedung LBH Jakarta Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).
Kecurigaan pelanggaran prosedur itu, menurut Nurkholis, terlihat dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan bersamaan dengan waktu munculnya laporan ke polisi pada 24 Februari 2014.
Nurkholis menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh para penyidik kepolisian tersebut telah melanggar pasal 1 angka 2 dan angka 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) dan pasal 4 dan pasal 15 Perkap No.14 Tahun 2012.
"Ditemukan fakta adanya keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga sangat diduga SPDP tidak diterima tidak diterima pada hari yang sama," Jelasnya.
Selain itu, masalah lain yang dinilai janggal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi adalah bahwa ditemukan praktek pemeriksaan atas Dosen Hukum Tata Negara UGM tersebut sebagai saksi yang keterangannya justru akan memberatkan dirinya sendiri.
"Hal ini melanggar prinsip non self incrimination sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 3 UU No. 12 Tahun 2005 tentang ICCPR," tutupnya.
Seperti diberitakan, Denny Indrayana dituding menyalahgunakan wewenang sebagai wakil menteri saat meluncurkan proyek sistem payment gateway paspor. Sistem itu justru memudahkan kepengurusan paspor bagi masyarakat.
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla