Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan pada 30 Maret mendatang.
"Ini kita masih berupaya menyiapkan, terkait tanggapan dan alat bukti yang akan diajukan," ungkap Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Pada Senin (30/3), KPK akan menghadapi tiga gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yang pertama yaitu yang diajukan oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005, atau yang lazim disebut kasus korupsi Innospec.
Yang kedua adalah gugatan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Satu lagi adalah gugatan dari mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA.
Ketiga sidang praperadilan akan dipimpin tiga hakim yang berbeda. Sidang Suroso akan dipimpin hakim Suyadi, gugatan Suryadharma Ali dipimpin hakim Tati, sedangkan Hadi Poernomo dipimpin hakim tunggal Bachtiar Jubri Nasution.
"Kalau untuk HP (Hadi Poernomo), baru saja tadi sekitar pukul 15.00 WIB, biro hukum menerima disposisi pimpinan atas praperadilan HP. Dan untuk itu kami akan berkoordinasi dengan tim penyelidikan dan penyidikannya, karena terkait persiapan tanggapan dan bukti-bukti atau alat bukti lainnya yang akan diajukan di persidangan praperadilan nanti," tambah Chatarina.
Namun, saat ia ditanya akan berada di tim mana, Chatarina tidak menyatakan dengan tegas. "Karena sidangnya juga baru acara pembacaan gugatan dari pihak pemohon, bisa saja hanya dihadiri anggota tim," ungkapnya.
Sebelumnya, Chatarina pernah mengungkapkan bahwa KPK harus menambah personil untuk menghadapi gugatan praperadilan yang terus diajukan oleh tersangka terhadap KPK. Hal itu menurutnya karena kekuatan Biro Hukum KPK saat ini terbatas yaitu hanya 11 orang.
"Kalau sidang praperadilannya hanya satu perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa. Cukup dihadapi Biro Hukum. Ini kan sidang praperadilannya saja sudah empat dan hampir bersamaan. Jadi, jumlah fungsional biro hukum tidak memadai. Itu alasannya mengapa ada tenaga tambahan, bukan masalah kemarin (praperadilan Budi Gunawan) kalah," kata Chatarina.
Sementara, satu gugatan praperadilan yaitu yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan gugur. Sebabnya karena KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Kamis (26/3). Padahal sidang praperadilan Sutan baru akan dilangsungkan pada 6 April 2015.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat (1) huruf d, disebutkan: "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur." Oleh karena itulah, gugatan praperadilan Sutan dapat gugur.
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, juga menyatakan bahwa praperadilan Sutan gugur, karena berkas perkara pokok sudah masuk ke pengadilan.
"Praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan, karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja," kata Made. [Antara]
Berita Terkait
-
Dugaan Kasus Pemerasan WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini
-
Penyerahan Diri Wamen Imipas Silmy Karim ke KPK Diwarnai Kericuhan
-
Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs
-
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Keimigrasian
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris: Arti Sandi Rahasia Aliran Uang dalam Skandal Imigrasi
-
Timwas Sebut Haji 2026 Bagus, Tapi Fasilitas di Mina Masih Jadi PR
-
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Bermula dari Temuan Rp366 Miliar di 96 Rekening
-
Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati
-
DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.
-
Wamen Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rutin Rp100 Juta Tiap Jumat, Ini Modusnya
-
6 Hari Hilang Keluarga Sudah Anggap Tewas, Pemandu Gunung Ini Tiba-tiba Muncul dan Hidup
-
GBK Akan Dipadati Hingga 43 Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Warga Diimbau Hindari Senayan
-
Dadan Hindayana Cs Tersangka, Ucapan 'Amit-amit' Charles Honoris Kini Jadi Kenyataan
-
Pemerintah Serahkan 112 DIM Revisi UU Polri ke DPR, Pembahasan Dilanjutkan Pekan Depan