Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan pada 30 Maret mendatang.
"Ini kita masih berupaya menyiapkan, terkait tanggapan dan alat bukti yang akan diajukan," ungkap Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Pada Senin (30/3), KPK akan menghadapi tiga gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yang pertama yaitu yang diajukan oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005, atau yang lazim disebut kasus korupsi Innospec.
Yang kedua adalah gugatan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Satu lagi adalah gugatan dari mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA.
Ketiga sidang praperadilan akan dipimpin tiga hakim yang berbeda. Sidang Suroso akan dipimpin hakim Suyadi, gugatan Suryadharma Ali dipimpin hakim Tati, sedangkan Hadi Poernomo dipimpin hakim tunggal Bachtiar Jubri Nasution.
"Kalau untuk HP (Hadi Poernomo), baru saja tadi sekitar pukul 15.00 WIB, biro hukum menerima disposisi pimpinan atas praperadilan HP. Dan untuk itu kami akan berkoordinasi dengan tim penyelidikan dan penyidikannya, karena terkait persiapan tanggapan dan bukti-bukti atau alat bukti lainnya yang akan diajukan di persidangan praperadilan nanti," tambah Chatarina.
Namun, saat ia ditanya akan berada di tim mana, Chatarina tidak menyatakan dengan tegas. "Karena sidangnya juga baru acara pembacaan gugatan dari pihak pemohon, bisa saja hanya dihadiri anggota tim," ungkapnya.
Sebelumnya, Chatarina pernah mengungkapkan bahwa KPK harus menambah personil untuk menghadapi gugatan praperadilan yang terus diajukan oleh tersangka terhadap KPK. Hal itu menurutnya karena kekuatan Biro Hukum KPK saat ini terbatas yaitu hanya 11 orang.
"Kalau sidang praperadilannya hanya satu perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa. Cukup dihadapi Biro Hukum. Ini kan sidang praperadilannya saja sudah empat dan hampir bersamaan. Jadi, jumlah fungsional biro hukum tidak memadai. Itu alasannya mengapa ada tenaga tambahan, bukan masalah kemarin (praperadilan Budi Gunawan) kalah," kata Chatarina.
Sementara, satu gugatan praperadilan yaitu yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan gugur. Sebabnya karena KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Kamis (26/3). Padahal sidang praperadilan Sutan baru akan dilangsungkan pada 6 April 2015.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat (1) huruf d, disebutkan: "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur." Oleh karena itulah, gugatan praperadilan Sutan dapat gugur.
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, juga menyatakan bahwa praperadilan Sutan gugur, karena berkas perkara pokok sudah masuk ke pengadilan.
"Praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan, karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja," kata Made. [Antara]
Berita Terkait
-
Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
-
Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya
-
10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina
-
Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media