Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan pada 30 Maret mendatang.
"Ini kita masih berupaya menyiapkan, terkait tanggapan dan alat bukti yang akan diajukan," ungkap Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Pada Senin (30/3), KPK akan menghadapi tiga gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yang pertama yaitu yang diajukan oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005, atau yang lazim disebut kasus korupsi Innospec.
Yang kedua adalah gugatan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Satu lagi adalah gugatan dari mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA.
Ketiga sidang praperadilan akan dipimpin tiga hakim yang berbeda. Sidang Suroso akan dipimpin hakim Suyadi, gugatan Suryadharma Ali dipimpin hakim Tati, sedangkan Hadi Poernomo dipimpin hakim tunggal Bachtiar Jubri Nasution.
"Kalau untuk HP (Hadi Poernomo), baru saja tadi sekitar pukul 15.00 WIB, biro hukum menerima disposisi pimpinan atas praperadilan HP. Dan untuk itu kami akan berkoordinasi dengan tim penyelidikan dan penyidikannya, karena terkait persiapan tanggapan dan bukti-bukti atau alat bukti lainnya yang akan diajukan di persidangan praperadilan nanti," tambah Chatarina.
Namun, saat ia ditanya akan berada di tim mana, Chatarina tidak menyatakan dengan tegas. "Karena sidangnya juga baru acara pembacaan gugatan dari pihak pemohon, bisa saja hanya dihadiri anggota tim," ungkapnya.
Sebelumnya, Chatarina pernah mengungkapkan bahwa KPK harus menambah personil untuk menghadapi gugatan praperadilan yang terus diajukan oleh tersangka terhadap KPK. Hal itu menurutnya karena kekuatan Biro Hukum KPK saat ini terbatas yaitu hanya 11 orang.
"Kalau sidang praperadilannya hanya satu perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa. Cukup dihadapi Biro Hukum. Ini kan sidang praperadilannya saja sudah empat dan hampir bersamaan. Jadi, jumlah fungsional biro hukum tidak memadai. Itu alasannya mengapa ada tenaga tambahan, bukan masalah kemarin (praperadilan Budi Gunawan) kalah," kata Chatarina.
Sementara, satu gugatan praperadilan yaitu yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan gugur. Sebabnya karena KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Kamis (26/3). Padahal sidang praperadilan Sutan baru akan dilangsungkan pada 6 April 2015.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat (1) huruf d, disebutkan: "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur." Oleh karena itulah, gugatan praperadilan Sutan dapat gugur.
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, juga menyatakan bahwa praperadilan Sutan gugur, karena berkas perkara pokok sudah masuk ke pengadilan.
"Praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan, karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja," kata Made. [Antara]
Berita Terkait
-
Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
-
Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Masyarakat RI Makin Hidup Sehat, Bisnis Wellness Punya Peluang Moncer
-
Warna Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini 6 Shade yang Bikin Wajah Makin Cerah
-
Hari Anak Nasional, InJourney Perkuat Komitmen Lestarikan Warisan Budaya melalui Generasi Muda
-
Kejar Tayang, Kru Harry Potter Sebut Syuting Serial Berlangsung Brutal
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pemilik Truk ODOL yang Mau Beralih ke Truk Standar
-
Review Serial The East Palace: Kisah Mistik Berdarah dari Kerajaan Joseon
-
Jadwal Perempat Final VNL Putri 2026 Sore Ini: Empat Tim Berebut Semifinal
-
Pertamina EP Prabumulih Tambah Potensi Produksi Minyak 2.068 BOPD dari Sumur Baru
-
Koperasi Desa Merah Putih: Dari Lokasi di Tempat 'Aneh' hingga Pengadaan Kipas Rp1,8 T