Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan pada 30 Maret mendatang.
"Ini kita masih berupaya menyiapkan, terkait tanggapan dan alat bukti yang akan diajukan," ungkap Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Pada Senin (30/3), KPK akan menghadapi tiga gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yang pertama yaitu yang diajukan oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005, atau yang lazim disebut kasus korupsi Innospec.
Yang kedua adalah gugatan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Satu lagi adalah gugatan dari mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA.
Ketiga sidang praperadilan akan dipimpin tiga hakim yang berbeda. Sidang Suroso akan dipimpin hakim Suyadi, gugatan Suryadharma Ali dipimpin hakim Tati, sedangkan Hadi Poernomo dipimpin hakim tunggal Bachtiar Jubri Nasution.
"Kalau untuk HP (Hadi Poernomo), baru saja tadi sekitar pukul 15.00 WIB, biro hukum menerima disposisi pimpinan atas praperadilan HP. Dan untuk itu kami akan berkoordinasi dengan tim penyelidikan dan penyidikannya, karena terkait persiapan tanggapan dan bukti-bukti atau alat bukti lainnya yang akan diajukan di persidangan praperadilan nanti," tambah Chatarina.
Namun, saat ia ditanya akan berada di tim mana, Chatarina tidak menyatakan dengan tegas. "Karena sidangnya juga baru acara pembacaan gugatan dari pihak pemohon, bisa saja hanya dihadiri anggota tim," ungkapnya.
Sebelumnya, Chatarina pernah mengungkapkan bahwa KPK harus menambah personil untuk menghadapi gugatan praperadilan yang terus diajukan oleh tersangka terhadap KPK. Hal itu menurutnya karena kekuatan Biro Hukum KPK saat ini terbatas yaitu hanya 11 orang.
"Kalau sidang praperadilannya hanya satu perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa. Cukup dihadapi Biro Hukum. Ini kan sidang praperadilannya saja sudah empat dan hampir bersamaan. Jadi, jumlah fungsional biro hukum tidak memadai. Itu alasannya mengapa ada tenaga tambahan, bukan masalah kemarin (praperadilan Budi Gunawan) kalah," kata Chatarina.
Sementara, satu gugatan praperadilan yaitu yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan gugur. Sebabnya karena KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Kamis (26/3). Padahal sidang praperadilan Sutan baru akan dilangsungkan pada 6 April 2015.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat (1) huruf d, disebutkan: "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur." Oleh karena itulah, gugatan praperadilan Sutan dapat gugur.
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, juga menyatakan bahwa praperadilan Sutan gugur, karena berkas perkara pokok sudah masuk ke pengadilan.
"Praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan, karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja," kata Made. [Antara]
Berita Terkait
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India