Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin menegaskan, kelanjutan usulan hak angket untuk menyelidiki keputusan Menkumham terhadap Partai Golkar akan dibahas dan diputuskan pada rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada Selasa (7/4/2015) depan.
"Keputusan usulan hak angket akan dilanjutkan atau tidak, akan diputuskan pada rapat paripurna, pada Selasa mendatang," kata Aziz, dalam diskusi "Dialektika Demokrasi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (2/4).
Menurut Aziz, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI sendiri menyelenggarakan rapat pada Kamis ini. Agendanya antara lain menjadwalkan usulan hak angket terhadap keputusan Menkumham dibahas di rapat paripurna pada Selasa (7/4).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali ini menjelaskan, Partai Golkar menginisiasi usulan hak angket karena menilai keputusan Menkumham yang mengesahkan salah satu kepengurusan Partai Golkar yang masih berselisih adalah tidak tepat.
Menurutnya pula, usulan hak angket itu diatur dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dalam pasal 79, yakni bahwa anggota DPR RI dapat mengajukan usulan hak angket terhadap kebijakan pemerintah yang tidak tepat dan berdampak luas pada masyarakat.
"Kami berpandangan, menteri kabinet adalah pembantu Presiden, sehingga keputusan menteri juga menjadi tanggung jawab Presiden," katanya.
Aziz menambahkan, perselisihan internal Partai Golkar jelas berdampak luas di masyarakat, karena ada sekitar 18,4 juta pemilih yang memilih Partai Golkar pada Pemilu Legislatif 2014 lalu. Menurut Aziz pula, jika usulan hak angket tersebut didukung oleh minimal dua pertiga dari 560 anggota DPR RI, maka dapat dilanjutkan untuk diproses.
"Usulan hak angket ini dapat dilanjutkan atau tidak, akan dibahas dan diputuskan pada rapat paripurna mendatang," tegasnya lagi.
Ketua Umum Korps Alumni KNPI ini menambahkan, jika dalam pembahasan di rapat paripurna nanti terjadi perbedaan pendapat, maka hal itu adalah proses politik. Hal itu pun menurutnya wajar, karena DPR RI adalah sebuah lembaga politik. [Antara]
Berita Terkait
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Masyarakat Lebih Percaya Damkar daripada Polisi, Komisi III DPR: Ada yang Perlu Dibenahi!
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India