Suara.com - Tindakan tidak terpuji diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN berinisial DS (50). Ia diduga telah melakukan pencabulan kepada lima siswinya. Kepolisian Sektor Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten kini memeriksa intensif DS.
"Kami sudah menetapkan DS sebagai tersangka pencabulan kepada lima siswanya setelah memeriksa keterangan saksi," kata Kapolsek Gunungkencana Ajun Komisaris Danu saat dihubungi di Lebak, Minggu (5/04/2015).
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan beberapa warga,termasuk pejabat sementara kepala desa setempat.
Selain itu juga sudah melakukan visum terhadap korban pencabulan. Bahkan, diantaranya korban masih mengalami pendarahan pada bagian kemaluannya.
Berdasarkan hasil visum tersebut, terdapat luka dibagian kemaluannya sehingga korban mengalami sakit serta pendarahan.
Namun, prilaku buruk kepala sekolah itu sudah beberapa kali melakukan pencabulan, seperti pengakuan para korban. Namun, tersangka hanya melakukan perbuatan asusila itu hanya baru sekali.
Tersangka melakukan pencabulan itu dilakukan di rumahnya, yakni Desa Sukanegara, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak.
Mereka para korban antara lain AR (7), SA (7), CA (8), RA (8) dan SI (8). "Semua para korban itu dibujuk rayu tersangkan dengan memberikan uang antara Rp2.000-4.000," katanya.
Pjs Kepala Desa Sukanegara, Dayat mengatakan kelima korban pencabulan itu tidak lain siswanya.
Mereka para korban diajak ke rumah pelaku saat dalam keadaan kosong karena isterinya sedang ke pasar atau kepentingan lain. "Kami menerima laporan warganya yang menjadi korban pencabulan sudah tiga kali dilakukan tersangka hingga mengalami pendarahan," katanya.
Tersangka DS terancam Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 285, 286, dan 291 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan. Ancaman pidana pada kedua undang-undang itu adalah pidana penjara paling lama 15 dan 12 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam
-
Kedok Alim Tukang Rujak di Kebon Jeruk Runtuh, Diduga Cabuli Anak Tetangga sejak Balita
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar