Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan HB dan DY menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau mandat untuk menghadiri acara Musyawarah Nasional Partai Golkar kubu Agung Laksono di Ancol, Jakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP.
"Pasal 263 KUHP (ancaman) enam tahun penjara," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto, Senin (6/4/2015).
HB merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Ia diduga memalsukan tanda tangan sekretarisnya dengan cara scanning.
Sedangkan DY adalah Sekretaris DPD Kabupaten Pandeglang, Banten. Ia diduga telah memalsukan tanda tangan Wakil Ketua.
Rikwanto menambahkan, saat ini, penyidik masih mendalami beberapa dokumen yang sebelumnya disita.
"Barang bukti disita, Masih cek satu persatu karena surat mandat perlu diverifikasi," kata dia.
Kasus ini masuk polisi gara-gara dilaporkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, mendesak Polri untuk melanjutkan pengusutan, sebab kedua tersangka dinilai hanya berperan sebagai pelaksana di lapangan.
"Bahwa benar dua itu progress penanganan yang maju dari polisi, tapi intinya siapa sutradaranya itu yang harus terus diusut," kata Idrus, Senin (7/4/2015). "Usut sutradaranya dan yang bagian memparaf itu. Karena saya dengar ada lima pihak yang paraf itu. Dari 270 (surat mandat) ada sekitar 70 persen palsu. Jadi 130-an yang kita laporkan palsu."
Kasus ini merupakan buntut konflik internal Partai Golkar. Keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan Agung Laksono semakin membuat situasi internal partai tersebut panas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG