Suara.com - Salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), S Sinansari Ecip, mengingatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk berhati-hati saat mengeluarkan pernyataan, terutama terkait 19 situs Islam yang dinilai bermuatan radikal. Sehubungan dengan itu, dia pun meminta BNPT melakukan rehabilitasi terhadap situs-situs Islam yang telah dinyatakan radikal tersebut.
"Teman-teman datang minta klarifikasi. Kalau salah, tunjukkan di mana salahnya. Saya dari MUI mengingatkan BNPT untuk hati-hati mengeluarkan kata itu. Sebab kata (radikal) itu menghukum, dan saya menuntut (situs-situs itu) direhabilitasi dan teman-teman setuju," ungkap Ecip di Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Ecip menambahkan bahwa pernyaataan BNPT bisa saja melahirkan Islamofobia atau ketakutan pada agama Islam ke depannya. Sebab menurutnya, kata "radikal" yang dikeluarkan BNPT sudah memiliki makna hukuman bagi ke-19 situs Islam terkait.
"BNPT kurang hati-hati mengeluarkan kata radikal, dan tidak menunjukkan di mana salahnya. Pasal berapa? Pengaruhnya ya, bisa melahirkan Islamofobia. Kata-kata ini kan sudah menghukum. Si A atau B itu (disebut) radikal. Yang bisa menentukan hukuman kan hanya pengadilan. BNPT tidak bisa mengatakan ini radikal. Hanya lembaga tertentu (yang) bisa mengatakan ini radikal. Jangan dong," tambah Ecip.
Dia pun lantas menjelaskan bahwa dalam pertemuan yang dihadiri oleh 10 pemilik situs dengan perwakilan Kemenkominfo, juga terjadi perdebatan mengenai konten-konten Islam yang dituding radikal, apakah itu merupakan suatu karya jurnalistik atau tidak. Sebagai seorang akademisi yang mengaku mengerti UU dan bidang jurnalistik, Ecip menjelaskan jika situs-situs Islam tersebut adalah murni karya jurnalistik.
"Tadi ada yang katakan, apakah ini bukan media massa. Saya katakan, ini media masa. Saya akademisi. Saya belajar di bidang itu. Ada juga yang mengatakan apakah ini karya jurnalistik. Saya katakan, ini karya jurnalistik. UUD pasal 28 poin f sebutkan itu. UU Pers Pasal 1 juga menyebutkan jika menyebarkan informasi itu karya jurnalisme. Ya memang, mungkin ada bagian-bagiannya yang bukan karya jurnalisme," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Habib Rizieq Syihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
Terkini
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Geger Kasus Amsal Sitepu, DPR akan Panggil Kajari Karo, Singgung Ada Perlawanan dari APH Kotor
-
'Hilal' Perang Iran Berakhir Sudah Terlihat
-
Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
-
7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor
-
Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif
-
Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi
-
Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel
-
Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global