Suara.com - Salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), S Sinansari Ecip, mengingatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk berhati-hati saat mengeluarkan pernyataan, terutama terkait 19 situs Islam yang dinilai bermuatan radikal. Sehubungan dengan itu, dia pun meminta BNPT melakukan rehabilitasi terhadap situs-situs Islam yang telah dinyatakan radikal tersebut.
"Teman-teman datang minta klarifikasi. Kalau salah, tunjukkan di mana salahnya. Saya dari MUI mengingatkan BNPT untuk hati-hati mengeluarkan kata itu. Sebab kata (radikal) itu menghukum, dan saya menuntut (situs-situs itu) direhabilitasi dan teman-teman setuju," ungkap Ecip di Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Ecip menambahkan bahwa pernyaataan BNPT bisa saja melahirkan Islamofobia atau ketakutan pada agama Islam ke depannya. Sebab menurutnya, kata "radikal" yang dikeluarkan BNPT sudah memiliki makna hukuman bagi ke-19 situs Islam terkait.
"BNPT kurang hati-hati mengeluarkan kata radikal, dan tidak menunjukkan di mana salahnya. Pasal berapa? Pengaruhnya ya, bisa melahirkan Islamofobia. Kata-kata ini kan sudah menghukum. Si A atau B itu (disebut) radikal. Yang bisa menentukan hukuman kan hanya pengadilan. BNPT tidak bisa mengatakan ini radikal. Hanya lembaga tertentu (yang) bisa mengatakan ini radikal. Jangan dong," tambah Ecip.
Dia pun lantas menjelaskan bahwa dalam pertemuan yang dihadiri oleh 10 pemilik situs dengan perwakilan Kemenkominfo, juga terjadi perdebatan mengenai konten-konten Islam yang dituding radikal, apakah itu merupakan suatu karya jurnalistik atau tidak. Sebagai seorang akademisi yang mengaku mengerti UU dan bidang jurnalistik, Ecip menjelaskan jika situs-situs Islam tersebut adalah murni karya jurnalistik.
"Tadi ada yang katakan, apakah ini bukan media massa. Saya katakan, ini media masa. Saya akademisi. Saya belajar di bidang itu. Ada juga yang mengatakan apakah ini karya jurnalistik. Saya katakan, ini karya jurnalistik. UUD pasal 28 poin f sebutkan itu. UU Pers Pasal 1 juga menyebutkan jika menyebarkan informasi itu karya jurnalisme. Ya memang, mungkin ada bagian-bagiannya yang bukan karya jurnalisme," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana