Suara.com - Salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), S Sinansari Ecip, mengingatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk berhati-hati saat mengeluarkan pernyataan, terutama terkait 19 situs Islam yang dinilai bermuatan radikal. Sehubungan dengan itu, dia pun meminta BNPT melakukan rehabilitasi terhadap situs-situs Islam yang telah dinyatakan radikal tersebut.
"Teman-teman datang minta klarifikasi. Kalau salah, tunjukkan di mana salahnya. Saya dari MUI mengingatkan BNPT untuk hati-hati mengeluarkan kata itu. Sebab kata (radikal) itu menghukum, dan saya menuntut (situs-situs itu) direhabilitasi dan teman-teman setuju," ungkap Ecip di Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Ecip menambahkan bahwa pernyaataan BNPT bisa saja melahirkan Islamofobia atau ketakutan pada agama Islam ke depannya. Sebab menurutnya, kata "radikal" yang dikeluarkan BNPT sudah memiliki makna hukuman bagi ke-19 situs Islam terkait.
"BNPT kurang hati-hati mengeluarkan kata radikal, dan tidak menunjukkan di mana salahnya. Pasal berapa? Pengaruhnya ya, bisa melahirkan Islamofobia. Kata-kata ini kan sudah menghukum. Si A atau B itu (disebut) radikal. Yang bisa menentukan hukuman kan hanya pengadilan. BNPT tidak bisa mengatakan ini radikal. Hanya lembaga tertentu (yang) bisa mengatakan ini radikal. Jangan dong," tambah Ecip.
Dia pun lantas menjelaskan bahwa dalam pertemuan yang dihadiri oleh 10 pemilik situs dengan perwakilan Kemenkominfo, juga terjadi perdebatan mengenai konten-konten Islam yang dituding radikal, apakah itu merupakan suatu karya jurnalistik atau tidak. Sebagai seorang akademisi yang mengaku mengerti UU dan bidang jurnalistik, Ecip menjelaskan jika situs-situs Islam tersebut adalah murni karya jurnalistik.
"Tadi ada yang katakan, apakah ini bukan media massa. Saya katakan, ini media masa. Saya akademisi. Saya belajar di bidang itu. Ada juga yang mengatakan apakah ini karya jurnalistik. Saya katakan, ini karya jurnalistik. UUD pasal 28 poin f sebutkan itu. UU Pers Pasal 1 juga menyebutkan jika menyebarkan informasi itu karya jurnalisme. Ya memang, mungkin ada bagian-bagiannya yang bukan karya jurnalisme," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan