Suara.com - Salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), S Sinansari Ecip, mengingatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk berhati-hati saat mengeluarkan pernyataan, terutama terkait 19 situs Islam yang dinilai bermuatan radikal. Sehubungan dengan itu, dia pun meminta BNPT melakukan rehabilitasi terhadap situs-situs Islam yang telah dinyatakan radikal tersebut.
"Teman-teman datang minta klarifikasi. Kalau salah, tunjukkan di mana salahnya. Saya dari MUI mengingatkan BNPT untuk hati-hati mengeluarkan kata itu. Sebab kata (radikal) itu menghukum, dan saya menuntut (situs-situs itu) direhabilitasi dan teman-teman setuju," ungkap Ecip di Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Ecip menambahkan bahwa pernyaataan BNPT bisa saja melahirkan Islamofobia atau ketakutan pada agama Islam ke depannya. Sebab menurutnya, kata "radikal" yang dikeluarkan BNPT sudah memiliki makna hukuman bagi ke-19 situs Islam terkait.
"BNPT kurang hati-hati mengeluarkan kata radikal, dan tidak menunjukkan di mana salahnya. Pasal berapa? Pengaruhnya ya, bisa melahirkan Islamofobia. Kata-kata ini kan sudah menghukum. Si A atau B itu (disebut) radikal. Yang bisa menentukan hukuman kan hanya pengadilan. BNPT tidak bisa mengatakan ini radikal. Hanya lembaga tertentu (yang) bisa mengatakan ini radikal. Jangan dong," tambah Ecip.
Dia pun lantas menjelaskan bahwa dalam pertemuan yang dihadiri oleh 10 pemilik situs dengan perwakilan Kemenkominfo, juga terjadi perdebatan mengenai konten-konten Islam yang dituding radikal, apakah itu merupakan suatu karya jurnalistik atau tidak. Sebagai seorang akademisi yang mengaku mengerti UU dan bidang jurnalistik, Ecip menjelaskan jika situs-situs Islam tersebut adalah murni karya jurnalistik.
"Tadi ada yang katakan, apakah ini bukan media massa. Saya katakan, ini media masa. Saya akademisi. Saya belajar di bidang itu. Ada juga yang mengatakan apakah ini karya jurnalistik. Saya katakan, ini karya jurnalistik. UUD pasal 28 poin f sebutkan itu. UU Pers Pasal 1 juga menyebutkan jika menyebarkan informasi itu karya jurnalisme. Ya memang, mungkin ada bagian-bagiannya yang bukan karya jurnalisme," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif
-
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!
-
Urusan Pesantren 'Naik Kelas', Kemenag Siapkan Eselon I Khusus di Momen Hari Santri 2025
-
Posyandu Miliki Peran Sebagai Mesin Sosial di Lingkup Masyarakat, Mendagri Berikan Apresiasi
-
CFD Tetap Asyik! HUT TNI ke-80 Jamin Tak Ganggu Car Free Day Jakarta, Ini Rutenya
-
Pengendara Lawan Arah Pukul Pegawai Zaskia Mecca, Teriak 'Saya Anggota' Lalu Kabur
-
Syarat IPK untuk PAPK TNI: Ini Ketentuannya untuk Berbagai Jurusan
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!