Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berpesan kepada masyarakat, terutama penyelenggara negara, pegawai negeri sipil atau swasta, untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun, karena hal itu sama saja korupsi.
”Para pelaku dan penerima gratifikasi kian cerdik. Mereka membungkus gratifikasi agar tidak terlihat seperti kasus penyuapan. Misalnya seperti voucher jalan-jalan gratis, paling banyak menggunakan metode ini. Makanya saya imbau untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan hal-hal seperti ini,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (13/4/2015).
Apalagi, kata dia, 31 persen masyarakat Indonesia tak tahu gratifikasi. Pada 2011, KPK pernah melakukan survei terkait bagaimana pemahaman masyarakat terntang gratifikasi, hasilnya 31 persen masyarakat belum paham bahwa gratifikasi masuk dalam tindakan korupsi.
“Ini permasalahan yang serius. Dan harus segera diselesaikan. Masyarakat harus terus – menerus diperingatkan tentang apa itu gratifikasi dan bentuknya seperti apa, ini harus terus dilakukan jika Indonesia ingin memberantas kasus korupsi yang semakin merajalela,” katanya.
Ia mengatakan apabila penyelenggara negara maupun orang swasta sengaja menerima atau memberikan gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, maka bisa dikategorikan melakukan tindakan suap-menyuap, yang hukumannya berat dan kumulatif.
"Hukuman suap-meyuap dalam tindakan korupsi lebih berat daripada suap-menyuap biasa. Minimal empat tahun penjara dan denda Rp200 juta atau maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp1 miliar," katanya.
Zulkarnaen meminta penyelenggara maupun orang swasta menolak pemberian barang atau uang atau fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan karena hal tersebut merupakan gratifikasi.
"Kita harus jaga integritas baik pribadi maupun lembaga karena menjaga integritas akan membuat tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, dan korupsi kita bisa tekan secara bersama-sama," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026