Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berpesan kepada masyarakat, terutama penyelenggara negara, pegawai negeri sipil atau swasta, untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun, karena hal itu sama saja korupsi.
”Para pelaku dan penerima gratifikasi kian cerdik. Mereka membungkus gratifikasi agar tidak terlihat seperti kasus penyuapan. Misalnya seperti voucher jalan-jalan gratis, paling banyak menggunakan metode ini. Makanya saya imbau untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan hal-hal seperti ini,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (13/4/2015).
Apalagi, kata dia, 31 persen masyarakat Indonesia tak tahu gratifikasi. Pada 2011, KPK pernah melakukan survei terkait bagaimana pemahaman masyarakat terntang gratifikasi, hasilnya 31 persen masyarakat belum paham bahwa gratifikasi masuk dalam tindakan korupsi.
“Ini permasalahan yang serius. Dan harus segera diselesaikan. Masyarakat harus terus – menerus diperingatkan tentang apa itu gratifikasi dan bentuknya seperti apa, ini harus terus dilakukan jika Indonesia ingin memberantas kasus korupsi yang semakin merajalela,” katanya.
Ia mengatakan apabila penyelenggara negara maupun orang swasta sengaja menerima atau memberikan gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, maka bisa dikategorikan melakukan tindakan suap-menyuap, yang hukumannya berat dan kumulatif.
"Hukuman suap-meyuap dalam tindakan korupsi lebih berat daripada suap-menyuap biasa. Minimal empat tahun penjara dan denda Rp200 juta atau maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp1 miliar," katanya.
Zulkarnaen meminta penyelenggara maupun orang swasta menolak pemberian barang atau uang atau fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan karena hal tersebut merupakan gratifikasi.
"Kita harus jaga integritas baik pribadi maupun lembaga karena menjaga integritas akan membuat tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, dan korupsi kita bisa tekan secara bersama-sama," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo