Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berpesan kepada masyarakat, terutama penyelenggara negara, pegawai negeri sipil atau swasta, untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun, karena hal itu sama saja korupsi.
”Para pelaku dan penerima gratifikasi kian cerdik. Mereka membungkus gratifikasi agar tidak terlihat seperti kasus penyuapan. Misalnya seperti voucher jalan-jalan gratis, paling banyak menggunakan metode ini. Makanya saya imbau untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan hal-hal seperti ini,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (13/4/2015).
Apalagi, kata dia, 31 persen masyarakat Indonesia tak tahu gratifikasi. Pada 2011, KPK pernah melakukan survei terkait bagaimana pemahaman masyarakat terntang gratifikasi, hasilnya 31 persen masyarakat belum paham bahwa gratifikasi masuk dalam tindakan korupsi.
“Ini permasalahan yang serius. Dan harus segera diselesaikan. Masyarakat harus terus – menerus diperingatkan tentang apa itu gratifikasi dan bentuknya seperti apa, ini harus terus dilakukan jika Indonesia ingin memberantas kasus korupsi yang semakin merajalela,” katanya.
Ia mengatakan apabila penyelenggara negara maupun orang swasta sengaja menerima atau memberikan gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, maka bisa dikategorikan melakukan tindakan suap-menyuap, yang hukumannya berat dan kumulatif.
"Hukuman suap-meyuap dalam tindakan korupsi lebih berat daripada suap-menyuap biasa. Minimal empat tahun penjara dan denda Rp200 juta atau maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp1 miliar," katanya.
Zulkarnaen meminta penyelenggara maupun orang swasta menolak pemberian barang atau uang atau fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan karena hal tersebut merupakan gratifikasi.
"Kita harus jaga integritas baik pribadi maupun lembaga karena menjaga integritas akan membuat tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, dan korupsi kita bisa tekan secara bersama-sama," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025