Bareskrim Mabes Polri (suara.com/Bowo Raharjo)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri rencananya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan, Selasa (14/4/2015). Gelar perkara dilakukan oleh Bareskrim untuk menentukan status kasus Budi Gunawan yang baru-baru ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Menurut informasi, gelar perkara bekas calon Kapolri yang batal dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu direncanakan akan dilaksanakan sore ini.
"Nanti digelar terbuka (gelar perkaranya). Wartawan diundang," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, memberi keterangan singkat saat dihubungi.
Menurut Anton pula sebelumnya, berkas limpahan perkara yang diterima Bareskrim dari Kejagung sendiri sangat sedikit. Berkas perkara itu pun hanya berupa fotokopi, bukan berkas asli.
"Berkasnya tipis dan nggak ada unsur 421 KUHP. Kalau dilihat dari berita acara yang diserahkan, hanya fotokopi saja. Hanya surat pengantar yang asli," ujar Anton.
Seperti diketahui, berkas perkara dugaan korupsi Budi Gunawan telah dilimpahkan Kejagung ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Jenderal bintang tiga itu diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan atau gratifikasi di lingkungan Polri.
Sebelumnya, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Namun mantan ajudan pribadi Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu melawan dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dimenangkan oleh hakim. KPK lantas memilih melimpahkan kasusnya ke Kejagung karena lembaga antirasuah itu tidak mengenal penghentian perkara (SP3).
Menurut informasi, gelar perkara bekas calon Kapolri yang batal dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu direncanakan akan dilaksanakan sore ini.
"Nanti digelar terbuka (gelar perkaranya). Wartawan diundang," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, memberi keterangan singkat saat dihubungi.
Menurut Anton pula sebelumnya, berkas limpahan perkara yang diterima Bareskrim dari Kejagung sendiri sangat sedikit. Berkas perkara itu pun hanya berupa fotokopi, bukan berkas asli.
"Berkasnya tipis dan nggak ada unsur 421 KUHP. Kalau dilihat dari berita acara yang diserahkan, hanya fotokopi saja. Hanya surat pengantar yang asli," ujar Anton.
Seperti diketahui, berkas perkara dugaan korupsi Budi Gunawan telah dilimpahkan Kejagung ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Jenderal bintang tiga itu diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan atau gratifikasi di lingkungan Polri.
Sebelumnya, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Namun mantan ajudan pribadi Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu melawan dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dimenangkan oleh hakim. KPK lantas memilih melimpahkan kasusnya ke Kejagung karena lembaga antirasuah itu tidak mengenal penghentian perkara (SP3).
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru