Bareskrim Mabes Polri (suara.com/Bowo Raharjo)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri rencananya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan, Selasa (14/4/2015). Gelar perkara dilakukan oleh Bareskrim untuk menentukan status kasus Budi Gunawan yang baru-baru ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Menurut informasi, gelar perkara bekas calon Kapolri yang batal dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu direncanakan akan dilaksanakan sore ini.
"Nanti digelar terbuka (gelar perkaranya). Wartawan diundang," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, memberi keterangan singkat saat dihubungi.
Menurut Anton pula sebelumnya, berkas limpahan perkara yang diterima Bareskrim dari Kejagung sendiri sangat sedikit. Berkas perkara itu pun hanya berupa fotokopi, bukan berkas asli.
"Berkasnya tipis dan nggak ada unsur 421 KUHP. Kalau dilihat dari berita acara yang diserahkan, hanya fotokopi saja. Hanya surat pengantar yang asli," ujar Anton.
Seperti diketahui, berkas perkara dugaan korupsi Budi Gunawan telah dilimpahkan Kejagung ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Jenderal bintang tiga itu diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan atau gratifikasi di lingkungan Polri.
Sebelumnya, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Namun mantan ajudan pribadi Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu melawan dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dimenangkan oleh hakim. KPK lantas memilih melimpahkan kasusnya ke Kejagung karena lembaga antirasuah itu tidak mengenal penghentian perkara (SP3).
Menurut informasi, gelar perkara bekas calon Kapolri yang batal dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu direncanakan akan dilaksanakan sore ini.
"Nanti digelar terbuka (gelar perkaranya). Wartawan diundang," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, memberi keterangan singkat saat dihubungi.
Menurut Anton pula sebelumnya, berkas limpahan perkara yang diterima Bareskrim dari Kejagung sendiri sangat sedikit. Berkas perkara itu pun hanya berupa fotokopi, bukan berkas asli.
"Berkasnya tipis dan nggak ada unsur 421 KUHP. Kalau dilihat dari berita acara yang diserahkan, hanya fotokopi saja. Hanya surat pengantar yang asli," ujar Anton.
Seperti diketahui, berkas perkara dugaan korupsi Budi Gunawan telah dilimpahkan Kejagung ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Jenderal bintang tiga itu diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan atau gratifikasi di lingkungan Polri.
Sebelumnya, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Namun mantan ajudan pribadi Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu melawan dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dimenangkan oleh hakim. KPK lantas memilih melimpahkan kasusnya ke Kejagung karena lembaga antirasuah itu tidak mengenal penghentian perkara (SP3).
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas