Bareskrim Mabes Polri (suara.com/Bowo Raharjo)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri rencananya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan, Selasa (14/4/2015). Gelar perkara dilakukan oleh Bareskrim untuk menentukan status kasus Budi Gunawan yang baru-baru ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Menurut informasi, gelar perkara bekas calon Kapolri yang batal dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu direncanakan akan dilaksanakan sore ini.
"Nanti digelar terbuka (gelar perkaranya). Wartawan diundang," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, memberi keterangan singkat saat dihubungi.
Menurut Anton pula sebelumnya, berkas limpahan perkara yang diterima Bareskrim dari Kejagung sendiri sangat sedikit. Berkas perkara itu pun hanya berupa fotokopi, bukan berkas asli.
"Berkasnya tipis dan nggak ada unsur 421 KUHP. Kalau dilihat dari berita acara yang diserahkan, hanya fotokopi saja. Hanya surat pengantar yang asli," ujar Anton.
Seperti diketahui, berkas perkara dugaan korupsi Budi Gunawan telah dilimpahkan Kejagung ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Jenderal bintang tiga itu diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan atau gratifikasi di lingkungan Polri.
Sebelumnya, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Namun mantan ajudan pribadi Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu melawan dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dimenangkan oleh hakim. KPK lantas memilih melimpahkan kasusnya ke Kejagung karena lembaga antirasuah itu tidak mengenal penghentian perkara (SP3).
Menurut informasi, gelar perkara bekas calon Kapolri yang batal dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu direncanakan akan dilaksanakan sore ini.
"Nanti digelar terbuka (gelar perkaranya). Wartawan diundang," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, memberi keterangan singkat saat dihubungi.
Menurut Anton pula sebelumnya, berkas limpahan perkara yang diterima Bareskrim dari Kejagung sendiri sangat sedikit. Berkas perkara itu pun hanya berupa fotokopi, bukan berkas asli.
"Berkasnya tipis dan nggak ada unsur 421 KUHP. Kalau dilihat dari berita acara yang diserahkan, hanya fotokopi saja. Hanya surat pengantar yang asli," ujar Anton.
Seperti diketahui, berkas perkara dugaan korupsi Budi Gunawan telah dilimpahkan Kejagung ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Jenderal bintang tiga itu diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan atau gratifikasi di lingkungan Polri.
Sebelumnya, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Namun mantan ajudan pribadi Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu melawan dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dimenangkan oleh hakim. KPK lantas memilih melimpahkan kasusnya ke Kejagung karena lembaga antirasuah itu tidak mengenal penghentian perkara (SP3).
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru