Ketua KPK Taufiequrachman didampingi oleh empat wakil ketua KPK yaitu Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie dan Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan dilepaskannya Brigadir Polisi Satu Agung Kristiyanto oleh KPK menunjukkan dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, lembaga antirasuah telah melakukan tebang pilih. Padahal, katanya, peran Briptu Agung sangat strategis dan tanpa perannya tidak akan pernah terjadi perkara dugaan suap antara pengusaha Andrew Hidayat dan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah.
IPW menyayangkan sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung dan mendesak agar KPK segera menahan anggota Polri tersebut.
"Anehnya, Briptu Agung dilepaskan KPK dengan alasan tak ada bukti kuat. Padahal peran Briptu Agung yang membuat KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap Adriansyah, anggota DPR dari Fraksi PDIP itu," katanya, Minggu (12/4/2015).
Dalam kasus ini, kata Neta, Briptu Agung bisa terkena Pasal 55, 56, dan 57 KUHP, yakni "membantu melakukan" sebuah tindak pidana. Dalam kasus ini tindak pidana penyertaan (deelneming) masuk kategori
yang turut melakukan atau yang membantu melakukan, sehingga setidak-tidaknya Briptu Agung seharusnya terkena Pasal 55 KUHP dan bukan dibebaskan KPK.
"Sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung ini sangat aneh karena dalam banyak kasus, pihak yang turut serta membantu terjadinya tindak pidana (kejahatan) selalu diproses dan dikenakan hukuman yang berat. Kombes Wiliardi Wizard misalnya, perannya hanya memperkenalkan pihak-pihak yang kemudian menjadi eksekutor Nazaruddin. Faktanya, Wiliardi divonis 10 tahun penjara bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhari," katanya.
Begitu juga dalam kasus narkoba, kata Neta, banyak sekali kurir yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa dan diperdaya para bandar, tetap diproses dan divonis pengadilan. Salah satu di antaranya Rani Andriani alias
Mellisa Aprillia, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat yang 18 Januari 2015 dieksekusi mati.
"Apakah ada perbedaan hukum dalam kasus korupsi, sehingga Briptu Agung Kristiyanto, kurir pengantar uang dari pengusaha Andrew kepada Adriansyah dilepaskan KPK? Apakah peran kurir yang strategis, yang "membuat" hingga terjadinya tindak pidana suap, bisa dikatakan KPK sebagai "tidak ada bukti kuat" dan kemudian membebaskan Briptu Agung. Sikap KPK dalam kasus Briptu Agung sangat aneh dan akan membuat banyak polisi leluasa menjadi kurir uang suap," kata Neta.
Seperti diketahui, penyidik KPK menangkap Adriansyah dalam operasi tangkap tangan di Swiss Belhotel, Bali, Kamis (9/4/2015) malam. Penangkapan terjadi di dekat lokasi Kongres PDI Perjuangan ke IV yang berlangsung di Hotel The Grand Bali Beach. Adriansyah ditangkap bersama Briptu Agung. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang sebesar Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.
IPW menyayangkan sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung dan mendesak agar KPK segera menahan anggota Polri tersebut.
"Anehnya, Briptu Agung dilepaskan KPK dengan alasan tak ada bukti kuat. Padahal peran Briptu Agung yang membuat KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap Adriansyah, anggota DPR dari Fraksi PDIP itu," katanya, Minggu (12/4/2015).
Dalam kasus ini, kata Neta, Briptu Agung bisa terkena Pasal 55, 56, dan 57 KUHP, yakni "membantu melakukan" sebuah tindak pidana. Dalam kasus ini tindak pidana penyertaan (deelneming) masuk kategori
yang turut melakukan atau yang membantu melakukan, sehingga setidak-tidaknya Briptu Agung seharusnya terkena Pasal 55 KUHP dan bukan dibebaskan KPK.
"Sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung ini sangat aneh karena dalam banyak kasus, pihak yang turut serta membantu terjadinya tindak pidana (kejahatan) selalu diproses dan dikenakan hukuman yang berat. Kombes Wiliardi Wizard misalnya, perannya hanya memperkenalkan pihak-pihak yang kemudian menjadi eksekutor Nazaruddin. Faktanya, Wiliardi divonis 10 tahun penjara bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhari," katanya.
Begitu juga dalam kasus narkoba, kata Neta, banyak sekali kurir yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa dan diperdaya para bandar, tetap diproses dan divonis pengadilan. Salah satu di antaranya Rani Andriani alias
Mellisa Aprillia, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat yang 18 Januari 2015 dieksekusi mati.
"Apakah ada perbedaan hukum dalam kasus korupsi, sehingga Briptu Agung Kristiyanto, kurir pengantar uang dari pengusaha Andrew kepada Adriansyah dilepaskan KPK? Apakah peran kurir yang strategis, yang "membuat" hingga terjadinya tindak pidana suap, bisa dikatakan KPK sebagai "tidak ada bukti kuat" dan kemudian membebaskan Briptu Agung. Sikap KPK dalam kasus Briptu Agung sangat aneh dan akan membuat banyak polisi leluasa menjadi kurir uang suap," kata Neta.
Seperti diketahui, penyidik KPK menangkap Adriansyah dalam operasi tangkap tangan di Swiss Belhotel, Bali, Kamis (9/4/2015) malam. Penangkapan terjadi di dekat lokasi Kongres PDI Perjuangan ke IV yang berlangsung di Hotel The Grand Bali Beach. Adriansyah ditangkap bersama Briptu Agung. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang sebesar Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan
-
Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda
-
Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak
-
AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?