Ketua KPK Taufiequrachman didampingi oleh empat wakil ketua KPK yaitu Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie dan Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan dilepaskannya Brigadir Polisi Satu Agung Kristiyanto oleh KPK menunjukkan dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, lembaga antirasuah telah melakukan tebang pilih. Padahal, katanya, peran Briptu Agung sangat strategis dan tanpa perannya tidak akan pernah terjadi perkara dugaan suap antara pengusaha Andrew Hidayat dan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah.
IPW menyayangkan sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung dan mendesak agar KPK segera menahan anggota Polri tersebut.
"Anehnya, Briptu Agung dilepaskan KPK dengan alasan tak ada bukti kuat. Padahal peran Briptu Agung yang membuat KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap Adriansyah, anggota DPR dari Fraksi PDIP itu," katanya, Minggu (12/4/2015).
Dalam kasus ini, kata Neta, Briptu Agung bisa terkena Pasal 55, 56, dan 57 KUHP, yakni "membantu melakukan" sebuah tindak pidana. Dalam kasus ini tindak pidana penyertaan (deelneming) masuk kategori
yang turut melakukan atau yang membantu melakukan, sehingga setidak-tidaknya Briptu Agung seharusnya terkena Pasal 55 KUHP dan bukan dibebaskan KPK.
"Sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung ini sangat aneh karena dalam banyak kasus, pihak yang turut serta membantu terjadinya tindak pidana (kejahatan) selalu diproses dan dikenakan hukuman yang berat. Kombes Wiliardi Wizard misalnya, perannya hanya memperkenalkan pihak-pihak yang kemudian menjadi eksekutor Nazaruddin. Faktanya, Wiliardi divonis 10 tahun penjara bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhari," katanya.
Begitu juga dalam kasus narkoba, kata Neta, banyak sekali kurir yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa dan diperdaya para bandar, tetap diproses dan divonis pengadilan. Salah satu di antaranya Rani Andriani alias
Mellisa Aprillia, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat yang 18 Januari 2015 dieksekusi mati.
"Apakah ada perbedaan hukum dalam kasus korupsi, sehingga Briptu Agung Kristiyanto, kurir pengantar uang dari pengusaha Andrew kepada Adriansyah dilepaskan KPK? Apakah peran kurir yang strategis, yang "membuat" hingga terjadinya tindak pidana suap, bisa dikatakan KPK sebagai "tidak ada bukti kuat" dan kemudian membebaskan Briptu Agung. Sikap KPK dalam kasus Briptu Agung sangat aneh dan akan membuat banyak polisi leluasa menjadi kurir uang suap," kata Neta.
Seperti diketahui, penyidik KPK menangkap Adriansyah dalam operasi tangkap tangan di Swiss Belhotel, Bali, Kamis (9/4/2015) malam. Penangkapan terjadi di dekat lokasi Kongres PDI Perjuangan ke IV yang berlangsung di Hotel The Grand Bali Beach. Adriansyah ditangkap bersama Briptu Agung. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang sebesar Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.
IPW menyayangkan sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung dan mendesak agar KPK segera menahan anggota Polri tersebut.
"Anehnya, Briptu Agung dilepaskan KPK dengan alasan tak ada bukti kuat. Padahal peran Briptu Agung yang membuat KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap Adriansyah, anggota DPR dari Fraksi PDIP itu," katanya, Minggu (12/4/2015).
Dalam kasus ini, kata Neta, Briptu Agung bisa terkena Pasal 55, 56, dan 57 KUHP, yakni "membantu melakukan" sebuah tindak pidana. Dalam kasus ini tindak pidana penyertaan (deelneming) masuk kategori
yang turut melakukan atau yang membantu melakukan, sehingga setidak-tidaknya Briptu Agung seharusnya terkena Pasal 55 KUHP dan bukan dibebaskan KPK.
"Sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung ini sangat aneh karena dalam banyak kasus, pihak yang turut serta membantu terjadinya tindak pidana (kejahatan) selalu diproses dan dikenakan hukuman yang berat. Kombes Wiliardi Wizard misalnya, perannya hanya memperkenalkan pihak-pihak yang kemudian menjadi eksekutor Nazaruddin. Faktanya, Wiliardi divonis 10 tahun penjara bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhari," katanya.
Begitu juga dalam kasus narkoba, kata Neta, banyak sekali kurir yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa dan diperdaya para bandar, tetap diproses dan divonis pengadilan. Salah satu di antaranya Rani Andriani alias
Mellisa Aprillia, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat yang 18 Januari 2015 dieksekusi mati.
"Apakah ada perbedaan hukum dalam kasus korupsi, sehingga Briptu Agung Kristiyanto, kurir pengantar uang dari pengusaha Andrew kepada Adriansyah dilepaskan KPK? Apakah peran kurir yang strategis, yang "membuat" hingga terjadinya tindak pidana suap, bisa dikatakan KPK sebagai "tidak ada bukti kuat" dan kemudian membebaskan Briptu Agung. Sikap KPK dalam kasus Briptu Agung sangat aneh dan akan membuat banyak polisi leluasa menjadi kurir uang suap," kata Neta.
Seperti diketahui, penyidik KPK menangkap Adriansyah dalam operasi tangkap tangan di Swiss Belhotel, Bali, Kamis (9/4/2015) malam. Penangkapan terjadi di dekat lokasi Kongres PDI Perjuangan ke IV yang berlangsung di Hotel The Grand Bali Beach. Adriansyah ditangkap bersama Briptu Agung. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang sebesar Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang