Ketua KPK Taufiequrachman didampingi oleh empat wakil ketua KPK yaitu Johan Budi, Adnan Pandu, Indriyanto Seno Adjie dan Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan dilepaskannya Brigadir Polisi Satu Agung Kristiyanto oleh KPK menunjukkan dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, lembaga antirasuah telah melakukan tebang pilih. Padahal, katanya, peran Briptu Agung sangat strategis dan tanpa perannya tidak akan pernah terjadi perkara dugaan suap antara pengusaha Andrew Hidayat dan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah.
IPW menyayangkan sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung dan mendesak agar KPK segera menahan anggota Polri tersebut.
"Anehnya, Briptu Agung dilepaskan KPK dengan alasan tak ada bukti kuat. Padahal peran Briptu Agung yang membuat KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap Adriansyah, anggota DPR dari Fraksi PDIP itu," katanya, Minggu (12/4/2015).
Dalam kasus ini, kata Neta, Briptu Agung bisa terkena Pasal 55, 56, dan 57 KUHP, yakni "membantu melakukan" sebuah tindak pidana. Dalam kasus ini tindak pidana penyertaan (deelneming) masuk kategori
yang turut melakukan atau yang membantu melakukan, sehingga setidak-tidaknya Briptu Agung seharusnya terkena Pasal 55 KUHP dan bukan dibebaskan KPK.
"Sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung ini sangat aneh karena dalam banyak kasus, pihak yang turut serta membantu terjadinya tindak pidana (kejahatan) selalu diproses dan dikenakan hukuman yang berat. Kombes Wiliardi Wizard misalnya, perannya hanya memperkenalkan pihak-pihak yang kemudian menjadi eksekutor Nazaruddin. Faktanya, Wiliardi divonis 10 tahun penjara bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhari," katanya.
Begitu juga dalam kasus narkoba, kata Neta, banyak sekali kurir yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa dan diperdaya para bandar, tetap diproses dan divonis pengadilan. Salah satu di antaranya Rani Andriani alias
Mellisa Aprillia, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat yang 18 Januari 2015 dieksekusi mati.
"Apakah ada perbedaan hukum dalam kasus korupsi, sehingga Briptu Agung Kristiyanto, kurir pengantar uang dari pengusaha Andrew kepada Adriansyah dilepaskan KPK? Apakah peran kurir yang strategis, yang "membuat" hingga terjadinya tindak pidana suap, bisa dikatakan KPK sebagai "tidak ada bukti kuat" dan kemudian membebaskan Briptu Agung. Sikap KPK dalam kasus Briptu Agung sangat aneh dan akan membuat banyak polisi leluasa menjadi kurir uang suap," kata Neta.
Seperti diketahui, penyidik KPK menangkap Adriansyah dalam operasi tangkap tangan di Swiss Belhotel, Bali, Kamis (9/4/2015) malam. Penangkapan terjadi di dekat lokasi Kongres PDI Perjuangan ke IV yang berlangsung di Hotel The Grand Bali Beach. Adriansyah ditangkap bersama Briptu Agung. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang sebesar Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.
IPW menyayangkan sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung dan mendesak agar KPK segera menahan anggota Polri tersebut.
"Anehnya, Briptu Agung dilepaskan KPK dengan alasan tak ada bukti kuat. Padahal peran Briptu Agung yang membuat KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap Adriansyah, anggota DPR dari Fraksi PDIP itu," katanya, Minggu (12/4/2015).
Dalam kasus ini, kata Neta, Briptu Agung bisa terkena Pasal 55, 56, dan 57 KUHP, yakni "membantu melakukan" sebuah tindak pidana. Dalam kasus ini tindak pidana penyertaan (deelneming) masuk kategori
yang turut melakukan atau yang membantu melakukan, sehingga setidak-tidaknya Briptu Agung seharusnya terkena Pasal 55 KUHP dan bukan dibebaskan KPK.
"Sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung ini sangat aneh karena dalam banyak kasus, pihak yang turut serta membantu terjadinya tindak pidana (kejahatan) selalu diproses dan dikenakan hukuman yang berat. Kombes Wiliardi Wizard misalnya, perannya hanya memperkenalkan pihak-pihak yang kemudian menjadi eksekutor Nazaruddin. Faktanya, Wiliardi divonis 10 tahun penjara bersama mantan Ketua KPK Antasari Azhari," katanya.
Begitu juga dalam kasus narkoba, kata Neta, banyak sekali kurir yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa dan diperdaya para bandar, tetap diproses dan divonis pengadilan. Salah satu di antaranya Rani Andriani alias
Mellisa Aprillia, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat yang 18 Januari 2015 dieksekusi mati.
"Apakah ada perbedaan hukum dalam kasus korupsi, sehingga Briptu Agung Kristiyanto, kurir pengantar uang dari pengusaha Andrew kepada Adriansyah dilepaskan KPK? Apakah peran kurir yang strategis, yang "membuat" hingga terjadinya tindak pidana suap, bisa dikatakan KPK sebagai "tidak ada bukti kuat" dan kemudian membebaskan Briptu Agung. Sikap KPK dalam kasus Briptu Agung sangat aneh dan akan membuat banyak polisi leluasa menjadi kurir uang suap," kata Neta.
Seperti diketahui, penyidik KPK menangkap Adriansyah dalam operasi tangkap tangan di Swiss Belhotel, Bali, Kamis (9/4/2015) malam. Penangkapan terjadi di dekat lokasi Kongres PDI Perjuangan ke IV yang berlangsung di Hotel The Grand Bali Beach. Adriansyah ditangkap bersama Briptu Agung. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang sebesar Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi
-
Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah
-
Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya
-
Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Kemnaker dan Kemenekraf Kolaborasi Perluas Peluang Kerja di Industri Ekonomi Kreatif
-
Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!
-
Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan