Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. [suara.com/Bowo Raharjo]
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun ini tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda) untuk APBD 2015. Lantaran terjadi kisruh antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI, prosesnya jadi telat, hingga akhirnya hanya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang disesuaikan dengan APBD Perubahan 2014.
Menurut Ahok, agar tahun depan DKI kembali bisa menggunakan Perda seperti biasa untuk APBD, semuanya akan tergantung pada para anggota dewan. Salah satunya menurutnya adalah anggota dewan sama-sama "minum obat" dengannya agar semuanya baik kembali.
"Antisipasinya, ya tergantung DPRD. Sama-sama minum obatnya, mesti jelas. Kalo dosisnya semua beres, ya, pasti oke (tahun depan DKI pakai Perda)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Lebih dari itu, Ahok berharap para anggota dewan tidak lagi menitipkan pokok pikiran (Pokir) program maupun proyek kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Jika hal itu tak lagi dilakukan oleh lembaga yang dipimpin Prasetyo Edi Marsudi itu, Pemprov DKI menurutnya dipastikan akan menggunakan Perda untuk APBD tahun 2016.
"Yang pasti, tidak akan ada Pokir-pokir lagi yang di tengah jalan muncul. Semua harus pakai electronic Musrenbang. Tadi Presiden (Jokowi) udah kasih pengarahan. Nanti di Kuappas, periode Juni, Juli, ketahuan. Kalau sampai ada oknum yang enggak mau tanda tangan, kita akan sampaikan. Kan semua terbuka, transparan," jelas Ahok.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya telah menetapkan pagu Rp69,286 triliun untuk APBD DKI Jakarta tahun 2015. Anggaran ini lebih kecil dari usulan pagu anggaran yang diajukan Pemprov DKI sebesar Rp72,9 triliun yang sesuai besaran APBD Perubahan 2014.
Sebelumnya bahkan, DKI Jakarta harusnya bisa menggunakan APBD 2015 yang besar anggarannya mencapai Rp73,08 triliun. Itu jika Pemprov DKI dan DPRD tidak mengalami kisruh dan mencapai kesepakatan bersama, hingga menyetujui Perda APBD.
Menurut Ahok, agar tahun depan DKI kembali bisa menggunakan Perda seperti biasa untuk APBD, semuanya akan tergantung pada para anggota dewan. Salah satunya menurutnya adalah anggota dewan sama-sama "minum obat" dengannya agar semuanya baik kembali.
"Antisipasinya, ya tergantung DPRD. Sama-sama minum obatnya, mesti jelas. Kalo dosisnya semua beres, ya, pasti oke (tahun depan DKI pakai Perda)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Lebih dari itu, Ahok berharap para anggota dewan tidak lagi menitipkan pokok pikiran (Pokir) program maupun proyek kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Jika hal itu tak lagi dilakukan oleh lembaga yang dipimpin Prasetyo Edi Marsudi itu, Pemprov DKI menurutnya dipastikan akan menggunakan Perda untuk APBD tahun 2016.
"Yang pasti, tidak akan ada Pokir-pokir lagi yang di tengah jalan muncul. Semua harus pakai electronic Musrenbang. Tadi Presiden (Jokowi) udah kasih pengarahan. Nanti di Kuappas, periode Juni, Juli, ketahuan. Kalau sampai ada oknum yang enggak mau tanda tangan, kita akan sampaikan. Kan semua terbuka, transparan," jelas Ahok.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya telah menetapkan pagu Rp69,286 triliun untuk APBD DKI Jakarta tahun 2015. Anggaran ini lebih kecil dari usulan pagu anggaran yang diajukan Pemprov DKI sebesar Rp72,9 triliun yang sesuai besaran APBD Perubahan 2014.
Sebelumnya bahkan, DKI Jakarta harusnya bisa menggunakan APBD 2015 yang besar anggarannya mencapai Rp73,08 triliun. Itu jika Pemprov DKI dan DPRD tidak mengalami kisruh dan mencapai kesepakatan bersama, hingga menyetujui Perda APBD.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi