Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengungkapkan, sejauh ini sudah ada lima fraksi yang setuju untuk menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Kalau sudah memenuhi syarat minimal 20 (anggota yang ingin HMP), maka tidak bisa dibendung. Sekarang sudah lima fraksi," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Politisi partai Gerindra itu mengatakan, jika DPRD ingin melanjutkan hak angket, mau tidak mau Ketua DPRD Prasetio Edi mesti mengelar Paripurna.
"Jadi 20 orang itu, maka pimpinan tidak bisa menolak dan harus melakukan rapat pimpinan. Minimal yang hadir 3/4 dari 106 (dewan) pengambilan keputusan 2/3 yang hadir. Jadi HMP bukan sama dengan pemakzulan, karena HMP itu haknya dewan, didalamnya bisa pemakzulan, peringatan, atau teguran," tegas Taufik.
Taufik bahkan menegaskan, gubernur bisa saja diberhentikan dari kursi jabatannya. Namun hal itu bisa terwujud apabila DPRD DKI Jakarta kompak, dam satu suara.
"Kalau intinya kepala daerah bisa diberhentikan, kalau melanggar Undang-Undang diberhentikan," harap Taufik.
Seperti diberitakan, tim angket DPRD sudah menyebut Ahok melanggar Undang-undang dan etika dan hingga kini baru PDI Perjuangan yang berpeluang untuk tidak menggunakan hak menyatakan pendapatnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
-
KAI Daop 1 Jakarta Kembalikan Dana Penumpang hingga Rp1,2 Miliar Imbas Banjir Pekalongan
-
Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Temuan Komisi E DPRD DKI: Obat HIV di Jakbar Disimpan di Ruangan Apek, Pasien Keluhkan Bau Menyengat
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?