Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)
Siti Zainab, tenaga kerja Indonesia yang divonis mati dalam kasus pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi, dipancung pada hari Selasa (14/4/2015).
Menteri dalam negeri Arab Saudi menyatakan, Siti Zainab dihukum pancung setelah dinyatakan bersalah menikam dan memukuli Noura al-Morobei, perempuan Arab Saudi yang disebut-sebut dalam siaran pers adalah majikannya.
Hukum pancung dilaksanakan pada hari Selasa di Kota Madinah, demikian disampaikan Kementerian Dalam Negeri melalui Agen Pers resmi Arab Saudi.
Hingga saat ini, kedutaan besar Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, belum memberikan komentar terkait kasus Zainab. Zainab dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan majikannya pada tahun 1999, terlepas banyaknya sorotan terhadap kesehatan jiwanya.
Selama ini, eksekusi mati atas Zainab ditunda sembari menunggu anak korban cukup dewasa untuk menentukan apakah eksekusi mati tetap dilanjutkan atau tidak.
Lansiran AFP, Zainab menjadi orang ke-60 yang dieksekusi sejak awal tahun ini. Sepanjang tahun 2014 lalu, jumlah terpidana mati yang dieksekusi berjumlah 87 orang.
Empat tahun silam, Indonesia memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi. Namun, lansiran surat kabar Arab News, bulan Januari awal tahun ini, negosiasi kembali diberlakukan dan perekrutan tenaga kerja dimulai kembali.
Pada tahun 2013, Pemerintah Arab Saudi mengesahkan sebuah peraturan terkait pemberian satu hari libur dalam satu minggu. Pemerintah juga menjamin pembayaran gaji mereka.
Kelompok pembela hak asasi manusia kerap mengecam pelecehan bahkan penyiksaan terhadap pekerja perempuan dari Indonesia, Bangladesh, Sri Lanka, Filipina, dan Nepal yang bekerja di negara-negara kawasan Teluk. (Strait times/Daily Star)
Menteri dalam negeri Arab Saudi menyatakan, Siti Zainab dihukum pancung setelah dinyatakan bersalah menikam dan memukuli Noura al-Morobei, perempuan Arab Saudi yang disebut-sebut dalam siaran pers adalah majikannya.
Hukum pancung dilaksanakan pada hari Selasa di Kota Madinah, demikian disampaikan Kementerian Dalam Negeri melalui Agen Pers resmi Arab Saudi.
Hingga saat ini, kedutaan besar Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, belum memberikan komentar terkait kasus Zainab. Zainab dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan majikannya pada tahun 1999, terlepas banyaknya sorotan terhadap kesehatan jiwanya.
Selama ini, eksekusi mati atas Zainab ditunda sembari menunggu anak korban cukup dewasa untuk menentukan apakah eksekusi mati tetap dilanjutkan atau tidak.
Lansiran AFP, Zainab menjadi orang ke-60 yang dieksekusi sejak awal tahun ini. Sepanjang tahun 2014 lalu, jumlah terpidana mati yang dieksekusi berjumlah 87 orang.
Empat tahun silam, Indonesia memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi. Namun, lansiran surat kabar Arab News, bulan Januari awal tahun ini, negosiasi kembali diberlakukan dan perekrutan tenaga kerja dimulai kembali.
Pada tahun 2013, Pemerintah Arab Saudi mengesahkan sebuah peraturan terkait pemberian satu hari libur dalam satu minggu. Pemerintah juga menjamin pembayaran gaji mereka.
Kelompok pembela hak asasi manusia kerap mengecam pelecehan bahkan penyiksaan terhadap pekerja perempuan dari Indonesia, Bangladesh, Sri Lanka, Filipina, dan Nepal yang bekerja di negara-negara kawasan Teluk. (Strait times/Daily Star)
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!