Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)
Siti Zainab, tenaga kerja Indonesia yang divonis mati dalam kasus pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi, dipancung pada hari Selasa (14/4/2015).
Menteri dalam negeri Arab Saudi menyatakan, Siti Zainab dihukum pancung setelah dinyatakan bersalah menikam dan memukuli Noura al-Morobei, perempuan Arab Saudi yang disebut-sebut dalam siaran pers adalah majikannya.
Hukum pancung dilaksanakan pada hari Selasa di Kota Madinah, demikian disampaikan Kementerian Dalam Negeri melalui Agen Pers resmi Arab Saudi.
Hingga saat ini, kedutaan besar Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, belum memberikan komentar terkait kasus Zainab. Zainab dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan majikannya pada tahun 1999, terlepas banyaknya sorotan terhadap kesehatan jiwanya.
Selama ini, eksekusi mati atas Zainab ditunda sembari menunggu anak korban cukup dewasa untuk menentukan apakah eksekusi mati tetap dilanjutkan atau tidak.
Lansiran AFP, Zainab menjadi orang ke-60 yang dieksekusi sejak awal tahun ini. Sepanjang tahun 2014 lalu, jumlah terpidana mati yang dieksekusi berjumlah 87 orang.
Empat tahun silam, Indonesia memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi. Namun, lansiran surat kabar Arab News, bulan Januari awal tahun ini, negosiasi kembali diberlakukan dan perekrutan tenaga kerja dimulai kembali.
Pada tahun 2013, Pemerintah Arab Saudi mengesahkan sebuah peraturan terkait pemberian satu hari libur dalam satu minggu. Pemerintah juga menjamin pembayaran gaji mereka.
Kelompok pembela hak asasi manusia kerap mengecam pelecehan bahkan penyiksaan terhadap pekerja perempuan dari Indonesia, Bangladesh, Sri Lanka, Filipina, dan Nepal yang bekerja di negara-negara kawasan Teluk. (Strait times/Daily Star)
Menteri dalam negeri Arab Saudi menyatakan, Siti Zainab dihukum pancung setelah dinyatakan bersalah menikam dan memukuli Noura al-Morobei, perempuan Arab Saudi yang disebut-sebut dalam siaran pers adalah majikannya.
Hukum pancung dilaksanakan pada hari Selasa di Kota Madinah, demikian disampaikan Kementerian Dalam Negeri melalui Agen Pers resmi Arab Saudi.
Hingga saat ini, kedutaan besar Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, belum memberikan komentar terkait kasus Zainab. Zainab dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan majikannya pada tahun 1999, terlepas banyaknya sorotan terhadap kesehatan jiwanya.
Selama ini, eksekusi mati atas Zainab ditunda sembari menunggu anak korban cukup dewasa untuk menentukan apakah eksekusi mati tetap dilanjutkan atau tidak.
Lansiran AFP, Zainab menjadi orang ke-60 yang dieksekusi sejak awal tahun ini. Sepanjang tahun 2014 lalu, jumlah terpidana mati yang dieksekusi berjumlah 87 orang.
Empat tahun silam, Indonesia memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi. Namun, lansiran surat kabar Arab News, bulan Januari awal tahun ini, negosiasi kembali diberlakukan dan perekrutan tenaga kerja dimulai kembali.
Pada tahun 2013, Pemerintah Arab Saudi mengesahkan sebuah peraturan terkait pemberian satu hari libur dalam satu minggu. Pemerintah juga menjamin pembayaran gaji mereka.
Kelompok pembela hak asasi manusia kerap mengecam pelecehan bahkan penyiksaan terhadap pekerja perempuan dari Indonesia, Bangladesh, Sri Lanka, Filipina, dan Nepal yang bekerja di negara-negara kawasan Teluk. (Strait times/Daily Star)
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan