Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)
Siti Zainab, tenaga kerja Indonesia yang divonis mati dalam kasus pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi, dipancung pada hari Selasa (14/4/2015).
Menteri dalam negeri Arab Saudi menyatakan, Siti Zainab dihukum pancung setelah dinyatakan bersalah menikam dan memukuli Noura al-Morobei, perempuan Arab Saudi yang disebut-sebut dalam siaran pers adalah majikannya.
Hukum pancung dilaksanakan pada hari Selasa di Kota Madinah, demikian disampaikan Kementerian Dalam Negeri melalui Agen Pers resmi Arab Saudi.
Hingga saat ini, kedutaan besar Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, belum memberikan komentar terkait kasus Zainab. Zainab dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan majikannya pada tahun 1999, terlepas banyaknya sorotan terhadap kesehatan jiwanya.
Selama ini, eksekusi mati atas Zainab ditunda sembari menunggu anak korban cukup dewasa untuk menentukan apakah eksekusi mati tetap dilanjutkan atau tidak.
Lansiran AFP, Zainab menjadi orang ke-60 yang dieksekusi sejak awal tahun ini. Sepanjang tahun 2014 lalu, jumlah terpidana mati yang dieksekusi berjumlah 87 orang.
Empat tahun silam, Indonesia memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi. Namun, lansiran surat kabar Arab News, bulan Januari awal tahun ini, negosiasi kembali diberlakukan dan perekrutan tenaga kerja dimulai kembali.
Pada tahun 2013, Pemerintah Arab Saudi mengesahkan sebuah peraturan terkait pemberian satu hari libur dalam satu minggu. Pemerintah juga menjamin pembayaran gaji mereka.
Kelompok pembela hak asasi manusia kerap mengecam pelecehan bahkan penyiksaan terhadap pekerja perempuan dari Indonesia, Bangladesh, Sri Lanka, Filipina, dan Nepal yang bekerja di negara-negara kawasan Teluk. (Strait times/Daily Star)
Menteri dalam negeri Arab Saudi menyatakan, Siti Zainab dihukum pancung setelah dinyatakan bersalah menikam dan memukuli Noura al-Morobei, perempuan Arab Saudi yang disebut-sebut dalam siaran pers adalah majikannya.
Hukum pancung dilaksanakan pada hari Selasa di Kota Madinah, demikian disampaikan Kementerian Dalam Negeri melalui Agen Pers resmi Arab Saudi.
Hingga saat ini, kedutaan besar Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, belum memberikan komentar terkait kasus Zainab. Zainab dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan majikannya pada tahun 1999, terlepas banyaknya sorotan terhadap kesehatan jiwanya.
Selama ini, eksekusi mati atas Zainab ditunda sembari menunggu anak korban cukup dewasa untuk menentukan apakah eksekusi mati tetap dilanjutkan atau tidak.
Lansiran AFP, Zainab menjadi orang ke-60 yang dieksekusi sejak awal tahun ini. Sepanjang tahun 2014 lalu, jumlah terpidana mati yang dieksekusi berjumlah 87 orang.
Empat tahun silam, Indonesia memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi. Namun, lansiran surat kabar Arab News, bulan Januari awal tahun ini, negosiasi kembali diberlakukan dan perekrutan tenaga kerja dimulai kembali.
Pada tahun 2013, Pemerintah Arab Saudi mengesahkan sebuah peraturan terkait pemberian satu hari libur dalam satu minggu. Pemerintah juga menjamin pembayaran gaji mereka.
Kelompok pembela hak asasi manusia kerap mengecam pelecehan bahkan penyiksaan terhadap pekerja perempuan dari Indonesia, Bangladesh, Sri Lanka, Filipina, dan Nepal yang bekerja di negara-negara kawasan Teluk. (Strait times/Daily Star)
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian