Ilustrasi
Pemerintah Indonesia memprotes Pemerintah Arab Saudi karena tidak memberitahukan perihal waktu eksekusi mati (qishas) terhadap tenaga kerja wanita Indonesia Siti Zaenab binti Duhri Rupa di Madinah, hari Selasa (14/4/2015) pukul 10.00. Informasi soal hukum pancung terhadap Siti baru diterima Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, dari pengacara Khudran Al Zahrani pada pukul 14.00 WIB.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut," bunyi keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima Suara.com.
Terkait berpulangnya Siti Zainab, Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita mendalam kepada sanak keluarga.
Siti Zainab, perempuan kelahiran Bangkalan, 12 Maret 1968, dipidana mati dalam kasus pembunuhan Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba, istri majikannya di Arab Saudi pada tahun 1999. Siti Zainab ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Pemerintah Indonesia telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati. Secara hukum, Pemerintah Indonesia menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada Siti Zainab serta memberikan pendampingan dalam setiap persidangan.
Tiga Presiden RI, yakni Alm. Abdurrahman Wahid (2000), SBY (2011) dan Joko Widodo (2015) juga telah mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pemafaan kepada WNI tersebut. Selain itu, Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zainab.
Menlu RI juga telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan. Pemerintah pun sudah menawarkan pembayaran diyat melalui Lembaga Pemaafan Madinah sebesar SR 600 ribu atau sekitar Rp2 Miliar.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut," bunyi keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima Suara.com.
Terkait berpulangnya Siti Zainab, Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita mendalam kepada sanak keluarga.
Siti Zainab, perempuan kelahiran Bangkalan, 12 Maret 1968, dipidana mati dalam kasus pembunuhan Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba, istri majikannya di Arab Saudi pada tahun 1999. Siti Zainab ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Pemerintah Indonesia telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati. Secara hukum, Pemerintah Indonesia menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada Siti Zainab serta memberikan pendampingan dalam setiap persidangan.
Tiga Presiden RI, yakni Alm. Abdurrahman Wahid (2000), SBY (2011) dan Joko Widodo (2015) juga telah mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pemafaan kepada WNI tersebut. Selain itu, Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zainab.
Menlu RI juga telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan. Pemerintah pun sudah menawarkan pembayaran diyat melalui Lembaga Pemaafan Madinah sebesar SR 600 ribu atau sekitar Rp2 Miliar.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang Hampir di Semua Provinsi
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Minggu 18 Januari: Jabodetabek Waspada Hujan Deras
-
SIPSS Polri 2026: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran dan Daftar Jurusan
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru