Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki [suara.com/Oke Atmaja]
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan bahwa eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) akan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA).
"Tanggal 18-19 April ini kan ada KAA. Rasanya kurang etislah," kata Prasetyo, usai mengikuti jamuan makan malam oleh Presiden Jokowi untuk Perdana Menteri (PM) Norwegia Erna Solberg, di Istana Negara Jakarta, Selasa (14/4/2015) malam.
Prasetyo menyebutkan, sebagai tuan rumah KAA, Indonesia akan menerima banyak kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Tapi yang pasti (eksekusi) akan kita laksanakan," katanya.
Menurut Jaksa Agung lagi, adanya upaya uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi eksekusi terhadap terpidana mati yang permohonan grasinya sudah ditolak Presiden.
"Itu tidak berpengaruh, karena apa pun putusannya (MK) adalah untuk ke depan. Jadi tetap jalan," katanya.
Sementara itu mengenai kasus narkoba lainnya, Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya mengikuti proses yang telah ditetapkan.
"Kita tidak bisa serta-merta. Harus mengikuti proses. Ada yang baru kasasi dan belum mengajukan grasi," katanya.
Menurut Prasetyo, penggunaan grasi pun tergantung pula dari yang bersangkutan, apakah akan menggunakannya atau tidak.
"Kita tidak bisa mengingkari itu. Bagaimana pun prosesnya harus diikuti. Mudah-mudahan dia konsekuen dengan omongannya yang katanya sudah siap untuk dieksekusi. Saya dengar seperti itu," katanya. [Antara]
"Tanggal 18-19 April ini kan ada KAA. Rasanya kurang etislah," kata Prasetyo, usai mengikuti jamuan makan malam oleh Presiden Jokowi untuk Perdana Menteri (PM) Norwegia Erna Solberg, di Istana Negara Jakarta, Selasa (14/4/2015) malam.
Prasetyo menyebutkan, sebagai tuan rumah KAA, Indonesia akan menerima banyak kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Tapi yang pasti (eksekusi) akan kita laksanakan," katanya.
Menurut Jaksa Agung lagi, adanya upaya uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi eksekusi terhadap terpidana mati yang permohonan grasinya sudah ditolak Presiden.
"Itu tidak berpengaruh, karena apa pun putusannya (MK) adalah untuk ke depan. Jadi tetap jalan," katanya.
Sementara itu mengenai kasus narkoba lainnya, Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya mengikuti proses yang telah ditetapkan.
"Kita tidak bisa serta-merta. Harus mengikuti proses. Ada yang baru kasasi dan belum mengajukan grasi," katanya.
Menurut Prasetyo, penggunaan grasi pun tergantung pula dari yang bersangkutan, apakah akan menggunakannya atau tidak.
"Kita tidak bisa mengingkari itu. Bagaimana pun prosesnya harus diikuti. Mudah-mudahan dia konsekuen dengan omongannya yang katanya sudah siap untuk dieksekusi. Saya dengar seperti itu," katanya. [Antara]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional