Suara.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan sejumlah minimarket masih menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen dalam razia gabungan yang digelar, Selasa.
Dalam razia gabungan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepolisian, Satpol PP, hingga TNI tersebut difokuskan di wilayah Kecamatan Bogor Utara, petugas mendapatkan puluhan botor minuman beralkohol dan belasan yang berkadar alkohol di atas 5 persen, seperti Vodka, Whisky, bir cap orang tua.
"Minimarket yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol langsung kita sita dan berikan teguran," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Bambang Budianto.
Selain menyasar minimarket dan toko pengecer setingkat minimarket, petugas juga menjaring pedagang kaki lima yang kedapatan menjual minuman keras seperti angker bir, bir cap orang tua, dan merek lainnya.
Petugas langsung menyita belasan minuman beralkohol golong B dan C tersebut dari pedagang kaki lima di simpang Jambu Dua. Lalu memberikan teguran kepada pedagang yang menjual minuman beralkohol kepada para supir angkot.
"Alasannya mereka yang masih menjual, ada yang mengatakan menghabiskan stok. Tetap ini tidak boleh, karena terhitung 16 April, minimarket, pedagang pengecer tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A," katanya.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga mengatakan, secara berkala pihaknya akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait di setiap kecamatan.
Dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol tingkat kecamatan melibatkan petugas Trantib serta Polsek kecamatan masing-masing. Dan razia dilakukan untuk menindak pedagang yang nakal.
"Sanksi diberikan bertahap mulai dari penyiataan langsung, teguran, bilsa masih dilakukan juga bisa ditutup usahanya hingga pencabutan izin," katanya.
Dalam razia tersebut, petugas juga mendatangi distributor minuman beralkohol yang terdapat di Jalan Raya Pemda. Petugas memeriksa izin usaha serta izi distributornya untuk memastikan penyaluran minuman beralkohol tersebut.
"Kami sudah tegaskan dan sampaikan bahwa distributor tidak diperbolehkan menyalurkan minuman beralkohol ke minimarket, pengecer dan pedagang kaki lima. Ini akan kita awasi terus," kata Sinaga.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 resmi berlaku sejak 16 April kemarin. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut menggugurkan Permedag sebelumnya Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang sebelumnya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol di minimarket.
Dalam Permendag yang terbaru ini, melarang minimarket dan toko pengecer menjual minuman beralkohol golong A atau dengan kadar alkohol 5 persen ke bawah. Yang boleh menjual hanya supermarket, hypermarket, hotel dan juga restoran.
Langkah tersebut diambil, sebagai langkah antisipatif, karena adanya keluhan dan masukan dari masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.
Saat ini keberadaan minimarket yang menjamur sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah, sehingga jika masih ada yang menjual termasuk pelanggaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps