Suara.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan sejumlah minimarket masih menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen dalam razia gabungan yang digelar, Selasa.
Dalam razia gabungan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepolisian, Satpol PP, hingga TNI tersebut difokuskan di wilayah Kecamatan Bogor Utara, petugas mendapatkan puluhan botor minuman beralkohol dan belasan yang berkadar alkohol di atas 5 persen, seperti Vodka, Whisky, bir cap orang tua.
"Minimarket yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol langsung kita sita dan berikan teguran," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Bambang Budianto.
Selain menyasar minimarket dan toko pengecer setingkat minimarket, petugas juga menjaring pedagang kaki lima yang kedapatan menjual minuman keras seperti angker bir, bir cap orang tua, dan merek lainnya.
Petugas langsung menyita belasan minuman beralkohol golong B dan C tersebut dari pedagang kaki lima di simpang Jambu Dua. Lalu memberikan teguran kepada pedagang yang menjual minuman beralkohol kepada para supir angkot.
"Alasannya mereka yang masih menjual, ada yang mengatakan menghabiskan stok. Tetap ini tidak boleh, karena terhitung 16 April, minimarket, pedagang pengecer tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A," katanya.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga mengatakan, secara berkala pihaknya akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait di setiap kecamatan.
Dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol tingkat kecamatan melibatkan petugas Trantib serta Polsek kecamatan masing-masing. Dan razia dilakukan untuk menindak pedagang yang nakal.
"Sanksi diberikan bertahap mulai dari penyiataan langsung, teguran, bilsa masih dilakukan juga bisa ditutup usahanya hingga pencabutan izin," katanya.
Dalam razia tersebut, petugas juga mendatangi distributor minuman beralkohol yang terdapat di Jalan Raya Pemda. Petugas memeriksa izin usaha serta izi distributornya untuk memastikan penyaluran minuman beralkohol tersebut.
"Kami sudah tegaskan dan sampaikan bahwa distributor tidak diperbolehkan menyalurkan minuman beralkohol ke minimarket, pengecer dan pedagang kaki lima. Ini akan kita awasi terus," kata Sinaga.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 resmi berlaku sejak 16 April kemarin. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut menggugurkan Permedag sebelumnya Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang sebelumnya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol di minimarket.
Dalam Permendag yang terbaru ini, melarang minimarket dan toko pengecer menjual minuman beralkohol golong A atau dengan kadar alkohol 5 persen ke bawah. Yang boleh menjual hanya supermarket, hypermarket, hotel dan juga restoran.
Langkah tersebut diambil, sebagai langkah antisipatif, karena adanya keluhan dan masukan dari masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.
Saat ini keberadaan minimarket yang menjamur sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah, sehingga jika masih ada yang menjual termasuk pelanggaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas