Suara.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan sejumlah minimarket masih menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen dalam razia gabungan yang digelar, Selasa.
Dalam razia gabungan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepolisian, Satpol PP, hingga TNI tersebut difokuskan di wilayah Kecamatan Bogor Utara, petugas mendapatkan puluhan botor minuman beralkohol dan belasan yang berkadar alkohol di atas 5 persen, seperti Vodka, Whisky, bir cap orang tua.
"Minimarket yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol langsung kita sita dan berikan teguran," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Bambang Budianto.
Selain menyasar minimarket dan toko pengecer setingkat minimarket, petugas juga menjaring pedagang kaki lima yang kedapatan menjual minuman keras seperti angker bir, bir cap orang tua, dan merek lainnya.
Petugas langsung menyita belasan minuman beralkohol golong B dan C tersebut dari pedagang kaki lima di simpang Jambu Dua. Lalu memberikan teguran kepada pedagang yang menjual minuman beralkohol kepada para supir angkot.
"Alasannya mereka yang masih menjual, ada yang mengatakan menghabiskan stok. Tetap ini tidak boleh, karena terhitung 16 April, minimarket, pedagang pengecer tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A," katanya.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga mengatakan, secara berkala pihaknya akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait di setiap kecamatan.
Dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol tingkat kecamatan melibatkan petugas Trantib serta Polsek kecamatan masing-masing. Dan razia dilakukan untuk menindak pedagang yang nakal.
"Sanksi diberikan bertahap mulai dari penyiataan langsung, teguran, bilsa masih dilakukan juga bisa ditutup usahanya hingga pencabutan izin," katanya.
Dalam razia tersebut, petugas juga mendatangi distributor minuman beralkohol yang terdapat di Jalan Raya Pemda. Petugas memeriksa izin usaha serta izi distributornya untuk memastikan penyaluran minuman beralkohol tersebut.
"Kami sudah tegaskan dan sampaikan bahwa distributor tidak diperbolehkan menyalurkan minuman beralkohol ke minimarket, pengecer dan pedagang kaki lima. Ini akan kita awasi terus," kata Sinaga.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 resmi berlaku sejak 16 April kemarin. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut menggugurkan Permedag sebelumnya Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang sebelumnya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol di minimarket.
Dalam Permendag yang terbaru ini, melarang minimarket dan toko pengecer menjual minuman beralkohol golong A atau dengan kadar alkohol 5 persen ke bawah. Yang boleh menjual hanya supermarket, hypermarket, hotel dan juga restoran.
Langkah tersebut diambil, sebagai langkah antisipatif, karena adanya keluhan dan masukan dari masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.
Saat ini keberadaan minimarket yang menjamur sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah, sehingga jika masih ada yang menjual termasuk pelanggaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini
-
Percepatan Pemulihan Layanan Adminduk: Dukcapil Salurkan Sarpras ke Aceh Tamiang Sampai Kota Langsa
-
Prabowo Koreksi Desain IKN, Instruksikan Percepatan Fasilitas Legislatif dan Yudikatif Tuntas 2028
-
Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang
-
Geger Jasad Pria Misterius di TPU Bekasi Barat, Diduga Korban Pembunuhan
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif