Suara.com - Dua pasangan ganda campuran Indonesia Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir dan Praveen Jordan/Debby Susanto melangkah menuju putaran perempatfinal turnamen Kejuaraan Bulu Tangkis Asia (Badminton Asia Championship) 2015.
"Lawan tidak terlalu sulit sebenarnya. Hanya pada game pertama saya kurang panas. Kami sempat tertekan dan ketinggalan meraih poin. Tapi, kami dapat mengejar poin," kata Praveen setelah pertandingan di Wuhan Sports Center Gymnasium seperti dilansir Tim Humas dan Media Sosial Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.
Pasangan Praveen/Debby unggul atas ganda campuran Taiwan Min Chun Liao/Hsiao Huan Chen dalam pertandingan selama 34 menit dengan skor 24-22 dan 21-18.
Sedangkan pasangan Tontowi/Liliyana melaju mulus ke perempat final setelah lawan asal Yordania Bahaedeen Ahmad Alshannik/Domuo Amro mengundurkan diri.
Praveen mengakui kesulitan beradaptasi dengan bola pada game kedua sehingga saat melakukan pukulan servis justru malah mati.
Pada putaran perempat final, Praveen/Debby akan menghadapi pasangan Hong Kong Chun Hei Reginald Lee/Hoi Wah Chau.
"Saya yakin dapat menang karena terakhir bertemu mereka kami kalah tipis. Kami juga telah mempelajari permainan mereka," kata Praveen.
Di sisi lain, Tontowi/Liliyana akan menghadapi pasangan Tiongkok Lu Kai/Huang Yaqiong.
Namun, langkah kedua ganda campuran pelatnas PBSI itu ke putaran delapan besar tidak dapat diikuti pasangan sesama pelatnas mereka Riky Widianto/Richi Puspita Dili.
Langkah Riky/Richi menuju putaran berikutnya kandas oleh pasangan unggulan Tiongkok Zhang Nan/Zhao Yunlei dengan skor 16-21 dan 15-21 dalam pertandingan selama 39 menit.
"Pada game pertama, kami maksain buat no lob pendek-pendek, tapi malah kalah. Pada game kedua kami sudah bermain dengan benar. Kami buka-buka dulu pertahanan mereka dan tidak langsung mematikan. Setelah interval, lawan mengubah pola permainan mereka dan kami terus tertekan," kata Richi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Tegang Lawan Malaysia, Putri KW Mulus ke Semifinal Berkat 'Healing' Singkat
-
Jadwal Bulu Tangkis SEA Games 2025 Hari Ini: Putri KW Awali Perjuangan Wakil Indonesia di 8 Besar
-
Jaga Tradisi Juara, Magelang Tutup Rangkaian Program PBSI Kenalkan Bulu Tangkis Usia Dini
-
Bulu Tangkis SEA Games 2025: Jafar/Felisha Kecewa meski Bungkam Wakil Singapura
-
Jadwal dan Link Live Streaming Bulu Tangkis SEA Games 2025 Hari Ini: 9 Wakil Indonesia Siap Tempur
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?