Suara.com - Lembaga Amnesty International mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan hukuman mati terhadap sembilan narapidana yang masuk dalam daftar eksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Dalam rilis Amnesty yang diterima suara.com, Senin (27/4/2015), menyebut langkah eksekusi Indonesia merupakan langkah represif yang melanggar hukum dan standar HAM internasional.
"Amnesty International sangat kecewa bahwa pemerintah Indonesia akan mengambil langkah represif melaksanakan eksekusi mati dalam 72 jam ke depan, meskipun protes global melawan kembalinya hukuman mati di sana,” tulis Rupert Abbott, Direktur Riset Kantor Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International.
Amnesty juga menyatajan kalau kejahatan narkoba tidak memenuhi syrat sebagai kejahatan paling serius yang bisa diterapkan hukuman mati.
“Selain itu, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati mencegah kejahatan lebih efektif daripada hukuman lainnya,” tambah Rupert lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak sembilan terpidana mati diperkirakan akan dieksekusi pada Selasa (28/4/2015) lusa.
Sejak Sabtu (25/4/2015) kemarin, para terpidana mati sudah berada di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pula Nusakambangan.
Biasanya, eksekusi akan dilakukan selama 72 jam atau tiga hari setelah terpidana dimasukkan ke dalam ruang isolasi. Bila benar terjadi, eksekusi diperkirakan akan dilaksanakan pada Selasa.
Kesembilan terpidana mati itu adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Ada pun nama Serge Areski Atlaoui (Prancis), ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua. Saat ini, dia tengah menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri, bila PTUN menolak gugatannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021