Suara.com - Lembaga Amnesty International mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan hukuman mati terhadap sembilan narapidana yang masuk dalam daftar eksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Dalam rilis Amnesty yang diterima suara.com, Senin (27/4/2015), menyebut langkah eksekusi Indonesia merupakan langkah represif yang melanggar hukum dan standar HAM internasional.
"Amnesty International sangat kecewa bahwa pemerintah Indonesia akan mengambil langkah represif melaksanakan eksekusi mati dalam 72 jam ke depan, meskipun protes global melawan kembalinya hukuman mati di sana,” tulis Rupert Abbott, Direktur Riset Kantor Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International.
Amnesty juga menyatajan kalau kejahatan narkoba tidak memenuhi syrat sebagai kejahatan paling serius yang bisa diterapkan hukuman mati.
“Selain itu, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati mencegah kejahatan lebih efektif daripada hukuman lainnya,” tambah Rupert lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak sembilan terpidana mati diperkirakan akan dieksekusi pada Selasa (28/4/2015) lusa.
Sejak Sabtu (25/4/2015) kemarin, para terpidana mati sudah berada di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pula Nusakambangan.
Biasanya, eksekusi akan dilakukan selama 72 jam atau tiga hari setelah terpidana dimasukkan ke dalam ruang isolasi. Bila benar terjadi, eksekusi diperkirakan akan dilaksanakan pada Selasa.
Kesembilan terpidana mati itu adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Ada pun nama Serge Areski Atlaoui (Prancis), ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua. Saat ini, dia tengah menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri, bila PTUN menolak gugatannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Suplai Lancar!
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara
-
Viral! Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ngamuk Sambil Genggam Batu Saat Ditegur Warga