Suara.com - Survei yang dilakukan lembaga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menemukan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok tidak efektif menginformasikan dampak buruk yang ditimbulkan dari perilaku merokok.
Temuan dari survei empat kota yakni Medan, Yogyakarta, Jakarta, Denpasar ini mendapati bahwa 66 persen kemasan rokok yang disurvei, peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) tertutup oleh pita cukai rokok.
Menurut Tulus Abadi selaku pengurus harian YLKI, temuan ini disinyalir sengaja dilakukan industri rokok untuk mengaburkan peringatan kesehatan bergambar yang menunjukkan dampak buruk akibat merokok.
"PHw tidak ada artinya jika tertutup pita cukai. Padahal salah satu tujuan pencantuman PHw itu untuk melindungi agar tidak semakin luas perokok pemula," kata Tulus pada konferensi pers pemaparan hasil survei YLKI di Jakarta, Selasa, (28/4/2015).
Survei yang berlangsung Februari-Maret lalu mengambil sampel sembilan merk rokok ternama seperti Dji Sam Soe, A Mild, Marlboro (PT PMI), U Mild, Lucky Strike (PT BAT Bentoel), Gudang Garam Internasional, Gudang Garam Merah (PT Gudang Garam), LA light, Djarum 76 (PT Djarum). Selain itu empat merk rokok lokal juga turut di survei antara lain Union, Minak Djinggo, Lodji, dan Tali Jagat.
Hasil menunjukkan bahwa industri rokok asing, yakni PT PMI dan PT BAT merupakan perusahaan dengan tingkat kepatuhan paling rendah terhadap ketentuan cukai yang tidak menutupi peringatan kesehatan bergambar yakni 33 persen.
Sementara dua merk nasional, PT Gudang Garam dan PT Djarum memiliki tingkat kepatuhan 45 persen sedangkan empat merk lokal diatas memiliki kepatuhan hingga 65 persen.
"Perusahaan rokok asing seperti PT PMI dan BAT di luar mereka mematuhi aturan mengenai PHw tapi di Indonesia mereka bersikap ganda. Tingkat kepatuhan mereka paling rendah dalam penempatan pita cukai," imbuhnya.
Menurut Tulus, apa yang dilakukan industri rokok terhadap pengaburan peringatan kesehatan bergambar ini telah melanggar PP 109 Pasal 17 Ayat 5 yang menyatakan bawa PHw tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai ketentuan peraturan perundangan.
"Kami harap BPOM dan kepolisian memberi sanksi tegas bagi produsen rokok yang masih melanggar peraturan PHw. Kami juga mendesak Kemenkeu menerbitkan pita cukai yang lebih ramping dengan peletakan yang tidak menutup PHw pada kemasan rokok," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?