Suara.com - Survei yang dilakukan lembaga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menemukan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok tidak efektif menginformasikan dampak buruk yang ditimbulkan dari perilaku merokok.
Temuan dari survei empat kota yakni Medan, Yogyakarta, Jakarta, Denpasar ini mendapati bahwa 66 persen kemasan rokok yang disurvei, peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) tertutup oleh pita cukai rokok.
Menurut Tulus Abadi selaku pengurus harian YLKI, temuan ini disinyalir sengaja dilakukan industri rokok untuk mengaburkan peringatan kesehatan bergambar yang menunjukkan dampak buruk akibat merokok.
"PHw tidak ada artinya jika tertutup pita cukai. Padahal salah satu tujuan pencantuman PHw itu untuk melindungi agar tidak semakin luas perokok pemula," kata Tulus pada konferensi pers pemaparan hasil survei YLKI di Jakarta, Selasa, (28/4/2015).
Survei yang berlangsung Februari-Maret lalu mengambil sampel sembilan merk rokok ternama seperti Dji Sam Soe, A Mild, Marlboro (PT PMI), U Mild, Lucky Strike (PT BAT Bentoel), Gudang Garam Internasional, Gudang Garam Merah (PT Gudang Garam), LA light, Djarum 76 (PT Djarum). Selain itu empat merk rokok lokal juga turut di survei antara lain Union, Minak Djinggo, Lodji, dan Tali Jagat.
Hasil menunjukkan bahwa industri rokok asing, yakni PT PMI dan PT BAT merupakan perusahaan dengan tingkat kepatuhan paling rendah terhadap ketentuan cukai yang tidak menutupi peringatan kesehatan bergambar yakni 33 persen.
Sementara dua merk nasional, PT Gudang Garam dan PT Djarum memiliki tingkat kepatuhan 45 persen sedangkan empat merk lokal diatas memiliki kepatuhan hingga 65 persen.
"Perusahaan rokok asing seperti PT PMI dan BAT di luar mereka mematuhi aturan mengenai PHw tapi di Indonesia mereka bersikap ganda. Tingkat kepatuhan mereka paling rendah dalam penempatan pita cukai," imbuhnya.
Menurut Tulus, apa yang dilakukan industri rokok terhadap pengaburan peringatan kesehatan bergambar ini telah melanggar PP 109 Pasal 17 Ayat 5 yang menyatakan bawa PHw tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai ketentuan peraturan perundangan.
"Kami harap BPOM dan kepolisian memberi sanksi tegas bagi produsen rokok yang masih melanggar peraturan PHw. Kami juga mendesak Kemenkeu menerbitkan pita cukai yang lebih ramping dengan peletakan yang tidak menutup PHw pada kemasan rokok," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli