Suara.com - Survei yang dilakukan lembaga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menemukan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok tidak efektif menginformasikan dampak buruk yang ditimbulkan dari perilaku merokok.
Temuan dari survei empat kota yakni Medan, Yogyakarta, Jakarta, Denpasar ini mendapati bahwa 66 persen kemasan rokok yang disurvei, peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) tertutup oleh pita cukai rokok.
Menurut Tulus Abadi selaku pengurus harian YLKI, temuan ini disinyalir sengaja dilakukan industri rokok untuk mengaburkan peringatan kesehatan bergambar yang menunjukkan dampak buruk akibat merokok.
"PHw tidak ada artinya jika tertutup pita cukai. Padahal salah satu tujuan pencantuman PHw itu untuk melindungi agar tidak semakin luas perokok pemula," kata Tulus pada konferensi pers pemaparan hasil survei YLKI di Jakarta, Selasa, (28/4/2015).
Survei yang berlangsung Februari-Maret lalu mengambil sampel sembilan merk rokok ternama seperti Dji Sam Soe, A Mild, Marlboro (PT PMI), U Mild, Lucky Strike (PT BAT Bentoel), Gudang Garam Internasional, Gudang Garam Merah (PT Gudang Garam), LA light, Djarum 76 (PT Djarum). Selain itu empat merk rokok lokal juga turut di survei antara lain Union, Minak Djinggo, Lodji, dan Tali Jagat.
Hasil menunjukkan bahwa industri rokok asing, yakni PT PMI dan PT BAT merupakan perusahaan dengan tingkat kepatuhan paling rendah terhadap ketentuan cukai yang tidak menutupi peringatan kesehatan bergambar yakni 33 persen.
Sementara dua merk nasional, PT Gudang Garam dan PT Djarum memiliki tingkat kepatuhan 45 persen sedangkan empat merk lokal diatas memiliki kepatuhan hingga 65 persen.
"Perusahaan rokok asing seperti PT PMI dan BAT di luar mereka mematuhi aturan mengenai PHw tapi di Indonesia mereka bersikap ganda. Tingkat kepatuhan mereka paling rendah dalam penempatan pita cukai," imbuhnya.
Menurut Tulus, apa yang dilakukan industri rokok terhadap pengaburan peringatan kesehatan bergambar ini telah melanggar PP 109 Pasal 17 Ayat 5 yang menyatakan bawa PHw tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai ketentuan peraturan perundangan.
"Kami harap BPOM dan kepolisian memberi sanksi tegas bagi produsen rokok yang masih melanggar peraturan PHw. Kami juga mendesak Kemenkeu menerbitkan pita cukai yang lebih ramping dengan peletakan yang tidak menutup PHw pada kemasan rokok," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah